Minimalkan Risiko, Izin Pelaku Usaha Kehutanan Wajib Terdaftar di Sistem OSS

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 13:54 WIB
Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa (kedua dari kiri) menghadiri pembukaan sosialisasi sistem perizinan online OSS bagi pelaku usaha kehutanan di Sulteng. Sosialisasi digelar Dinas Kehutanan Sulteng. Tampak Plt Kadishut Muhammad Nenk (kedua dari kanan) mendampingi Sekdaprov. (Foto: Ist).
Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa (kedua dari kiri) menghadiri pembukaan sosialisasi sistem perizinan online OSS bagi pelaku usaha kehutanan di Sulteng. Sosialisasi digelar Dinas Kehutanan Sulteng. Tampak Plt Kadishut Muhammad Nenk (kedua dari kanan) mendampingi Sekdaprov. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Pelaku usaha kehutanan di kabupaten dan kota Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan segera terdaftar dalam sistem perizinan online yang bernama OSS (Online Single Submission). Sistem perizinan berbasis elektronik ini sifatnya terintegrasi.

Sekarang ini, seluruh perizinan pelaku usaha di Indonesia yang telah memiliki legalitas dan berbadan hukum, wajib terdaftar di sistem perizinan OSS.

Baca Juga: Di Momen Rapat Internal Dishut Sulteng, Muhammad Nenk: Kekuatan Dishut Ada di KPH

Hal itu terungkap saat kegiatan sosialisasi perizinan berbasis risiko melalui OSS tahun 2023 yang dilaksanakan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 6 September 2023, di gedung Pogombo, Kota Palu.

Peserta utama yang menjadi sasaran sosialisasi adalah para pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang ada di wilayah Sulteng.

Sosialisasi sehari itu dibuka Gubernur Sulteng yang diwakili Sekdaprov Sulteng, Dra Novalina Wiswadewa, MM.

Mewakili Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura, Sekdaprov Novalina mengajak pelaku usaha kehutanan agar segera mungkin tergabung dan menggunakan sistem perizinan berbasis online yaitu OSS.

Peserta sosialisasi sistem perizinan OSS kepada para pelaku usaha kehutanan di Sulteng.
Peserta sosialisasi sistem perizinan OSS kepada para pelaku usaha kehutanan di Sulteng.
"Keunggulan OSS diantaranya memungkinkan user untuk melacak secara mandiri progress perizinan yang diajukan secara daring. Penggunaan layanan OSS membuat layanan perizinan lebih lancar, transparan dan lebih punya kepastian," ungkap Sekdaprov membacakan sambutan Gubernur Sulteng pada pembukaan sosialisasi.

Penerapan OSS di sektor usaha kehutanan, diakui Sekdaprov masih baru, sehingga sosialisasi ini dinilai sangat tepat untuk menggali dan mempelajari sistem OSS untuk PBPHH.

Baca Juga: Dorong Produk Hutan di Sulteng Beri Dampak Ekonomi Berkelanjutan

"Kegiatan ini penting sebagai tempat Kita mendapat informasi dan sharing tentang pemanfaatan OSS," tuturnya tentang urgensi sosialisasi.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kehutanan Sulteng, Muhammad Nenk, ST., MM. Ia mengharapkan seluruh pelaku usaha kehutanan terdaftar di sistem perizinan online OSS.

"Cepat atau lambat, pelaku usaha kehutanan yang ada di Sulteng harus terdaftar. Karena sistem perizinan ini sifatnya wajib. Kalau bicara wajib, ada risiko hukum mengikuti," kata Nenk.

Di Sulteng saat ini, sebanyak 273 pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Dari jumlah itu, hanya 105 dinyatakan aktif. Sisanya 168 tidak aktif.

Dikatakan, 273 PBPHH akan dilakukan pendampingan dan pengawasan, supaya terdaftar di sistem OSS. Waktu dan kesempatan juga akan diberikan jika ada kendala syarat-syarat teknis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X