METRO SULTENG - Pelaku usaha kehutanan di kabupaten dan kota Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan segera terdaftar dalam sistem perizinan online yang bernama OSS (Online Single Submission). Sistem perizinan berbasis elektronik ini sifatnya terintegrasi.
Sekarang ini, seluruh perizinan pelaku usaha di Indonesia yang telah memiliki legalitas dan berbadan hukum, wajib terdaftar di sistem perizinan OSS.
Baca Juga: Di Momen Rapat Internal Dishut Sulteng, Muhammad Nenk: Kekuatan Dishut Ada di KPH
Hal itu terungkap saat kegiatan sosialisasi perizinan berbasis risiko melalui OSS tahun 2023 yang dilaksanakan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 6 September 2023, di gedung Pogombo, Kota Palu.
Peserta utama yang menjadi sasaran sosialisasi adalah para pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) yang ada di wilayah Sulteng.
Sosialisasi sehari itu dibuka Gubernur Sulteng yang diwakili Sekdaprov Sulteng, Dra Novalina Wiswadewa, MM.
Mewakili Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura, Sekdaprov Novalina mengajak pelaku usaha kehutanan agar segera mungkin tergabung dan menggunakan sistem perizinan berbasis online yaitu OSS.
Penerapan OSS di sektor usaha kehutanan, diakui Sekdaprov masih baru, sehingga sosialisasi ini dinilai sangat tepat untuk menggali dan mempelajari sistem OSS untuk PBPHH.
Baca Juga: Dorong Produk Hutan di Sulteng Beri Dampak Ekonomi Berkelanjutan
"Kegiatan ini penting sebagai tempat Kita mendapat informasi dan sharing tentang pemanfaatan OSS," tuturnya tentang urgensi sosialisasi.
Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kehutanan Sulteng, Muhammad Nenk, ST., MM. Ia mengharapkan seluruh pelaku usaha kehutanan terdaftar di sistem perizinan online OSS.
"Cepat atau lambat, pelaku usaha kehutanan yang ada di Sulteng harus terdaftar. Karena sistem perizinan ini sifatnya wajib. Kalau bicara wajib, ada risiko hukum mengikuti," kata Nenk.
Di Sulteng saat ini, sebanyak 273 pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). Dari jumlah itu, hanya 105 dinyatakan aktif. Sisanya 168 tidak aktif.
Dikatakan, 273 PBPHH akan dilakukan pendampingan dan pengawasan, supaya terdaftar di sistem OSS. Waktu dan kesempatan juga akan diberikan jika ada kendala syarat-syarat teknis.