Mardiana Siap Jadi Tersangka Kasus Website, Asalkan Kasman Lassa, DB Lubis Dan Hikmah Lassa Ikut Dipenjarakan

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 15:19 WIB
Mardian sedang sosialisasi website desa dihadapan bupati donggala,diruangan kasiromu kantor bupati tahun 2019
Mardian sedang sosialisasi website desa dihadapan bupati donggala,diruangan kasiromu kantor bupati tahun 2019

METRO SULTENG- Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) siap dijadikan tersangka dan dipenjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan alat satelit website desa.

"Saya siap jadi tersangka asalkan orang yang perintahkan saya di penjarakan juga termasuk pak bupati pak Lubis dan ibu hikmah lassa," terang Mardiana.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kementerian PUPR Diduga Berutang Rp1 M kepada Kontraktor di Sulteng

Menurut Mardiana, mantan Camat Bansel Hikmah Lassa tertinggi disusul DB Lubis masuk urutan kedua pengambilan dana website Desa di Donggala, belum termasuk program pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Donggala. Total dana website yang mengalir ke Bupati, DB Lubis, Hikmah Lassa dan suaminya Muhlis sebesar Rp475.350.600.

Selain itu dari rekap Rp400 juta lebih dengan rincian pengambilan dana masing-masing, Hikmah Lassa sebesar Rp364.000.000 dan melalui DB Lubis sebesar Rp111.350.600.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Yang Dibuka 17 September, Cek Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK

"Kalau pak Lubis sendiri 100 juta lebih kalau ibu Hikmah 300 juta lebih itu sudah termasuk didalamnya pak Bupati dan Muhlis," terang saksi AN yang kami rahasiakan namanya.

Sementara aliran dana menuju ke adik ipar Bupati Donggala Muhlis yang juga suami dari Hikmah Lassa Kadis Perindakop Donggala. Kedua pasangan suami isteri itu kecipratan aliran dana website Desa sebesar Rp129.800.000.

"Dua kali uang tunai untuk cetak kalender caleg pak Muhlis iparnya Bupati," ungkap saksi Mardiana sambil memperlihatkan bukti kwitansi.

Baca Juga: Paripurna DPRD Tojo Una Una Bahas Dua Ranperda Usulan Eksekutif Tentang Pajak Pengelolaan Air Limbah Domestik

Muhlis menerima aliran dana website Desa secara tunai sebanyak 11 kali. Sedangkan isterinya Hikmah Lassa secara tunai 6 kali dan dua kali melalui transfer.

Selain pembayaran cetak kalender caleg, dana website juga digunakan Hikmah Lassa untuk membayar mobil yang digadai.

"Uang tunai itu mereka berdua ambil langsung mulai dari 800 ribu sampai puluhan juta, cuma 25 juta satu kali lewat pak Arul dijadikan fee pak Muhlis," ungkapnya.

Bukan hanya itu, Hikmah Lassa juga pernah menerima uang tunai diruangan Dinas Pendidikan Donggala dan di rumah jabatan Bupati Donggala pada saat pelantikan.

Baca Juga: Polres Donggala Akan Umumkan 4 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Website Desa, Dua Pejabat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X