"Saya siap masuk penjara tapi bupati, Lubis dan Hikmah dorang itu meniknati uang harus juga dipenjarakan," terang Mardiana.
Mardiana menegaskan, dirinya tidak akan mundur selangkah pun dan siap berkata jujur demi sebuah kebenaran untuk membongkar semuanya siapa yang terlibat.
Perlu diketahui Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 362 orang saksi yakni 116 Kades, 32 Camat, pihak pemda dan swasta.
Namun proses pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidik Polda Sulteng memasuki tahun ke 3 belum juga menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.**((Ahmad Muhsin/MetroSulteng)