METRO SULTENG - Pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu tahun anggaran 2022, terus dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Yang terbaru diperiksa adalah mantan Wakil Rektor (Warek) II bidang umum dan keuangan Prof Muhammad Nur Ali. Selain mantan Warek II, yang juga ikut diperiksa Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Fakultas Kedokteran Untad, Taswin.
Baca Juga: Diduga Mark Up Harga, Pengadaan Alat Lab Fakultas Kedokteran Untad Diperiksa Kejati
Keduanya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada Senin 14 Agustus 2023 di kantor korps Adhayaksa di Jalan Sam Ratulangi tersebut.
Sehari setelahnya, atau pada Selasa 15 Agustus 2023, Direktur CV Satria Bayu Aji berinisial TP juga dimintai keterangan. Perusahaan asal Jakarta ini diketahui yang memenangkan proyek pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Untad.
Informasi yang dihimpun wartawan di kantor Kejati Sulteng, pengadaan alat kesahatan laboratorium Untad tahun anggaran 2022 senilai Rp10 miliar lebih. Proyek ini diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga.
Dilansir dari Deadline-news.com selaku media partner Metrosulteng, kuat dugaan pengadaan alat lab yang diadakan pemenang tender CV Satria Bayu Aji, terjadi penggelembungan harga dengan persentase kenaikan yang cukup besar.
Baca Juga: Dies Natalis Untad ke-42, Berikut Pesan Gubernur
Sebagai contoh, alat Autoclave Std pada paket proyek harga dasar yang dimasukan adalah Rp194.000.400. Sementara saat dicek pada katalog dengan spesifikasi yang sama, harga dasar yang ditemukan hanya Rp75.000.000. Harga alat ini diduga di mark up sebesar Rp119.000.400.
Demikian juga pada alat Get Logic Reader. Harga dasar yang dimasukan adalah Rp417.754.750 dan setelah ditambahkan overhead 15% (Rp62.663.212), ongkir 5% (Rp20.887.737), dan PPh 11% (Rp55.143.624) sehingga totalnya Rp556.449.327.
Sementara harga katalog dengan spesifikasi yang sama, ditemukan hanya Rp108.064.715. Setelah ditambahkan overhead 15% (Rp16.209.707), ongkir 5% (Rp5.403.235), dan PPh 11% (Rp14.264.542) totalnya hanya Rp143.942.200.
Dengan demikian, jika dilakukan pengurangan dari harga penawaran Rp556.449.327 dikurangi harga katalog yang hanya Rp143.942.200, maka dugaan penggelembungan mencapai Rp412.507.127.
BENARKAN PEMERIKSAAN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus Salim, SH., MH melalui Kasi Penyidikan Reza Hidayat kepada wartawan membenarkan soal pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Untad. Laporan kasus ini terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Untad Mestinya Pelopori Ketahanan Pangan yang Jadi Isu Internasional