METRO SULTENG-Kasus Ferdy Sambo kembali bikin heboh setelah lolos dari hukuman mati. Sementara diwaktu yang hampir sama, mantan pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak jadi tersangka.
Diketahui, Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan kasasi yang menyatakan Ferdy Sambo kini divonis hukuman penjara seumur hidup.
MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. "Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8).
Baca Juga: Sambo Kembali Bikin Heboh! Hotman Paris Ungkap MA Potong Hukuman Mati Sambo Jadi Seumur Hidup
Selain itu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf juga mendapatkan potongan hukuman dari MA.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua mendapat diskon hukuman dari mati menjadi seumur hidup.
Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi mendapat potongan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: PT Weda Bay Nickel Belajar Good Mining Practices di PT Vale
Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun.
Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Sehari sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan pengajara keluarga mendiang Brigadir Joshua Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Baca Juga: THE NEW SUV MITSUBISHI MOTORS, Didesain Untuk Jalanan Indonesia Yang Menantang
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.***