METRO SULTENG-Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung terkait memutuskan hukuman penjara seumur hidup terpidana Sambo dari hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.
Baca Juga: JAM TANGAN KRAYON ANYWHERE Diperkenalkan Diajang Only Watch edisi 2023
Hotman Paris Hutapea menyebut putusan MA yang mengurangi vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup bikin heboh. Hukuman terhadap Putri Candrawathi juga didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
"Heboh hari ini. Mahkamah Agung. Apa benar Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dalam perkara Sambo," kata Hotman Paris melalui video yang ia bagikan melalui akun instagramnya, Selasa (8/8/2023).
MA hari ini mengeluarkan putusan yang mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo dan para terpidana lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: For-Mat Unjukrasa di Kantor Gubernur soal Kasman Lassa
Putusan MA tidak hanya mengurangi vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, tetapi juga menyunat vonis terhadap para terdakwa lainnya.
Kata Hotman Paris, hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Menang! Kades Marana Lutfin Permalukan Bupati Donggala Saat Hadiri Panggilan Eksekusi di PTUN Palu
MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun.***