Kacabjari Tompe Tetapkan Eks Kades Masaingi dan Dua Kaur Tersangka Dugaan Korupsi DD Rp1,3 Miliar

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 18:09 WIB
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tompe Hakmianto,SH,MH mengawal dua tersangka ke Rumah Tahanan( Rutan) Maesa Kelas II A Palu. (Foto: Ist)
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tompe Hakmianto,SH,MH mengawal dua tersangka ke Rumah Tahanan( Rutan) Maesa Kelas II A Palu. (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari ) Tompe menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga: Kapolres Morut Raih Penghargaan Kementerian PANRB Tahun 2023

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri  (Kacabjari) Tompe Hakmianto mengatakan, ke 3 tersangka itu masing-masing mantan Kades Masaingi periode 2016 hingga 2021, Nawawian, Kaur Perencana periode 2016 hingga 2019, Budiman serta Kaur Perencanan periode 2020 hingga 2021, M. Ribon.

Baca Juga: 187 PPPK Pemda Morowali Utara Ikuti Orientasi, Sekda Minta Jadilah ASN Yang Loyal dan Melayani

Menurut Hakmianto, ketiganya resmi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik dan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Donggala mengungkap indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.375.239.141,38 selama pengelolaan keuangan Desa periode 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Bahodopi

“Yang telah di tahan 2 orang mantan Kades Masaingi T.A. 2016 s/d 2021) dan Kaur Perencana T.A. 2020 s/d T.A. 2021), 1 orang tersangka belum ditahan itu Kaur Perencana 2016 s/d 2019) karena saat akan dilakukan penahanan yang bersangkutan sedang sakit,” kata Kacabjari Tompe.

Selain itu dua dari tiga tersangka yang telah ditahan tim penyidik guna mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Bupati Morowali Taslim Pimpin Apel Pengamanan Pilkades Serentak, Minta Jaga Kondusifitas

Kacabjari berkomitmen, untuk mengungkap dan mengadili tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, memberikan efek jera bagi pelaku, serta menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi yang merajalela.

“Semua informasi yang diterima akan diperlakukan secara rahasia dan akan menjadi bahan penting dalam proses pengungkapan kejahatan korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara," ungkapnya.

Baca Juga: Yamaha R1 GYTR Tampil Jantan, Edisi Terbatas Merayakan Hari Jadi ke-25

Kacabjari mengimbau, agar masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam memberantas korupsi serta melaporkan adanya jika mengetahui ada indikasi kecurangan dalam pengelolaan anggaran instansi di wilayah hukumnya.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X