PT Prasida Ekatama kemudian mengirimkan aliran dana kepada seseorang bernama Roy Widyah Kaloh, yang diketahui suami Bupati Poso dr Verna.
Suami dr Verna Inkiriwang menerima sebanyak Rp250 juta di tanggal 29/07/2013 Trk CHQ BG CF 563277.
Bukan hanya satu kali itu. Kemudian tanggal 15/11/2013, kembali menerima aliran dana Rp250 juta Trk CHQ CF 606582 (nans) Rtgs ke BCA ROY K.
Saat itu, dr. Verna menjabat anggota DPR RI. Sementara ayah dari dr Verna, Piet Inkiriwang (alm) menjabat Bupati Kabupaten Poso.
"Jadi untuk "mengatur" hal tersebut mereka punya kewenagnan penuh pada saat itu.
Bahkan, nama Roy Wilayah Kaloh yang menerima uang disebutkan dalam persidangan oleh 2 orang saksi dan 1 orang terdakwa. Sidangnya diperiksa dan diadili di PN Tipikor Palu pada tahun 2022," kata Hamzah.
Baca Juga: Bupati Morowali Minta Camat Sigap Hadapi Pilkades Serentak Terutama Soal DPT
Keterlibatan Roy Widyah Kaloh dapat dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara dr Verna Inkiriwang diduga menerima gratifikasi melalui rekening suaminya Roy Widyah Kaloh sebesar Rp500 juta.
"Apabila perkara laporan korupsi ini juga tidak mendapatkan kejelasan, baik di tingkat Kejaksaan Negeri Poso hingga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, maka LAKSI sudah siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI," tegas Hamzah Pakaya selaku Kordinator LAKSI. ***