Aliran dana Rp500 juta itu diduga ditransfer ke rekening Roy Widyah Kaloh sebanyak 2 kali dari rekening PT Prasida Ekatama.
Transfer pertama Rp250 juta. Kemudian transfer berikutnya Rp250 juta, sehingga totalnya mencapai Rp500 juta.
Hal itu juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palu, dimana para terdakwa ketika itu menyebut Roy Widya Kaloh menerima aliran dana dari PT Prasida Ekatama. ***