Astagfirullah...Anak 12 Tahun di Tojo Una Una Diperkosa Ayah Tirinya Sejak Tahun 2022

photo author
- Senin, 17 Juli 2023 | 18:15 WIB
Konfrensi Pers Kapolres Touna AKBP Sophian
Konfrensi Pers Kapolres Touna AKBP Sophian

METRO SULTENG - Seorang ayah tiri di Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, tega memperkosa anak tirinya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Mirisnya, pelaku menjalankan aksi bejatnya mulai bulan November tahun 2022.

Pelaku inisial AAS (36) yang merupakan ayah tiri, melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan November tahun 2022 sampai terakhir di bulan Juni tahun 2023. Sudah terhitung aksi pencabulan yang dia lakukan sebanyak 14 kali.

Baca Juga: Tolak Tambang di Bungku Tengah Memuncak, Kantor Bupati Morowali Dipasangi Baliho

Menurut Kapolres Touna AKBP S. Sophian, Senin (17/7), korban Inisial SH (12) yang merupakan anak sambung dari pelaku, pernah menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu kandung.

Namun, ibu kandung korban tidak merespon dan hanya membiarkan perbuatan pelaku tersebut, dimana ibu korban tidak bisa bertindak karena takut akan ditinggalkan pelaku.

Baca Juga: Jam Tangan Lang 1943 - Edisi Terbarunya Kaliber L43.1

"Pelaku AAS ini, melakukan persetubuhan dan atau pencabulan dengan cara melakukan kekerasan kepada korban, dimana dia bisa menarik dengan korban secara paksa, lalu juga pernah paha dari korban di tekan sangat keras menggunakan siku tangan kanannya, yang hal itu membuat korban kesakitan, karena kekauatan pelaku sangat besar, akhirnya membuat korban tidak berdaya," ungkapnya.

Baca Juga: Jam Tangan Mido Ocean Star Decompression Worldtimer Tampil dengan Model Mido Tahun 1961 yang Ikonik

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan intograsi oleh penyidik Satuan Reskrim, bahwa terduga pelaku AAS, telah melakukan tidak pidana persetubuhan atau pencabulan kepada korban SH dan akibatnya dari perbuatan terduga pelaku, korban saat ini mengalami trauma, sakit didaerah kelaminnya serta malu kepada keluarganya.

Baca Juga: Nelayan Asal Desa Bualemo Banggai Hilang saat Melaut, Perahunya Kosong, Tim SAR Lakukan Pencarian

Pelaku AAS (36) di persangkakan pencabulan dimaksud dalam pasal 76D Jo, pasal 81 ayat (3) dan atau 76E Jo pasal 82 ayat (2) paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X