Kasi Intel Kejari Tolitoli Nyatakan Berkas Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SMP I Belum P21

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 12:47 WIB
Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Birawa Bissawab SH MH
Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Birawa Bissawab SH MH

METRO SULTENG-Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oknum guru inisial M di SMP 1 Tolitoli, Sulteng,  terus bergulir dan kini masih di tangani Penyidik Polres Tolitoli, selain itu kasus tersebut juga masih terus di koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli.

Menanggapi soal pemberitaan di sebuah media online belum lama ini yang berjudul 'Sudah Dua Kali berkas tersangka M di kembalikan jaksa, Ada apa? dengan guru SMP 1 tersangka kasus pelecehan seksual".

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melalui Kasi Pidum  Devi Christian, SH kepada wartawan belum lama ini menjelaskan, terkait perkara oknum guru Inisial (M) yang dilaporkan oleh korban dan sudah melalui proses penyidikan.

Baca Juga: Idul Adha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023, Hasil Sidang Isbat Tim Hisab Rukyat Kemenag

"Kemarin kami  sudah meneliti berkas perkara hasil dari penyidikan yang dilakukan penyidik polres Tolitoli kemudian atas berkas perkara tersebut kami masih mengembalikan berkas perkara tersebut dengan beberapa petunjuk yang diberikan oleh Jaksa penuntut Umum," ungkap Devi Christian yang di dampingi JPU dan Kasi Intel Kejari Tolitoli.

Kasi Pidum Kejari Tolitoli Devi Christian menambahkan, dikembalikan  berkas perkara tersebut sudah berdasarkan sesuai SOP. Olehnya itu JPU  Kejari Tolitoli kembali lagi melakukan penelitian terhadap berkas perkara.

Baca Juga: JMSI Sulbar Kecam Sikap Arogan Oknum Staf Disbudpar Majene yang Larang Wartawan Meliput

"Jadi  berkas perkara dari penyidik polres yang dilimpahkan ke kami,sudah di teliti sampai dua kali, dari hasil penelitian kedua itu kami menemukan bahwa ada beberapa petunjuk yang diberikan Penuntut Umum dalam berkas perkara sebelumnya yang belum dilengkapi oleh penyidik, atas dasar dan fakta itulah,berkas perkara Kita kembalikan  kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk sebelumnya,"jelasnya.

 
Olehnya itu, kata JPU Kejari, petunjuknya hanya satu kali bukan dua kali, walaupun kami sudah kembalikan dua kali, tetapi bukan atas petunjuk yang dua kali, tetapi masih petunjuk yang sama.

Lebih jauh dikatakan, petunjuk awal itu dinilai belum di penuhi oleh penyidik polres, sehingga kami kembalikan lagi. Akan tetapi pengembalian berkas yang kedua masih berdasar pada petunjuk yang awal sehingga, tidak boleh memberi petunjuk dua kali.

Baca Juga: Satgas TPPO Polda Sulteng Tangkap 18 Tersangka, 27 Korban Diselamatkan Termasuk 5 Anak-Anak

Sementara itu, Angga, SH Kasi barang bukti ( BB) sekaligus ditunjuk selaku JPU Kejari Tolitoli  menambahkan, soal pemberitaan yang sudah beredar disalah satu media online tentang adanya keterangan salah satu penasehat hukum dari korban yang tewas menyatakan bahwa  "sudah cukup Bukti, itu ada saksi, Ada Ahli, dan petunjuk".

Secara Formil memang betul, namun untuk soal pembuktian kita lebih fokus bicara soal materi perkara.

"Jadi secara formil alat bukti memang sudah cukup, tapi kualitas dari alat bukti tersebut belum memenuhi syarat materil, dari pasal pasal yang disangkakan, jadi penyidik menyangkakan sejumlah pasal yang disangkakan untuk syarat materilnya belum terpenuhi, jadi unsur materil perkara tersebut belum terpenuhi sehingga belum bisa di terima JPU.
 
Kasi BB Angga mengatakan, untuk syarat pembuktian bukan hanya memenuhi syarat Formil, tapi ada juga syarat materil yang harus di penuhi.

"Selama syarat formil dan materil belum bisa dipenuhi kita belum bisa P-21, karena belum kuat untuk pembuktian, jadi soal kualitas dari isi kesaksian, isi dari sejumlah keterangan itu belum memenuhi syarat materil, dari beberapa pasal yang disangkakan oleh penyidik, olehnya itu  berkasnya bukan dianggap bolak balik,hal ini di karenakan memang petunjuk yang diberikan JPU belum dipenuhi," tegasnya.  

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X