METRO SULTENG - Bertempat di Mapolsek Luwuk Polres Banggai, Sulteng, pada Jumat (16/6/2023) kemarin, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Bripka Didi Purwanto Babo berhasil mendamaikan dua warganya yang bertikai.
Pertikaian kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan dengan korban seorang perempuan inisial EM (30), dan terlapor berinisial EL (41) yang juga seorang perempuan.
“Kejadian ini bermula saat terlapor mendatangi rumah pelapor dan meneriaki dengan bahasa kurang baik,” kata Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023) siang.
Tak hanya itu, terlapor juga mengeluarkan bahasa dan menuduh pelapor sebagai perebut laki orang (Pelakor).
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah dipertemukan dan berhasil dimediasi,” jelasnya.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Banggai Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, 5047 THD Berhasil Disita
Kapolsek menambahkan, Bhabinkamtibmas mengemban tugas untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh warga binaannya, agar tidak sampai keranah hukum.
“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri di kewilayahan dalam menjaga kondusifitas kamtibmas,” ungkap Kapolsek Luwuk. ***