Satnarkoba Polres Banggai Ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin, 5047 THD Berhasil Disita

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 18:58 WIB
Terduga pelaku pemilik obat jenis Trihexypenidyl (THD)
Terduga pelaku pemilik obat jenis Trihexypenidyl (THD)

METRO SULTENG - Personel Satnarkoba Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, pada Jumat (16/6/2023) kemarin, sekitar pukul 08.27 Wita.

Dari pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Kasim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RC alias R (23) warga Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penjualan Obat Aborsi Ilegal, Satreskrim Polres Banggai Sebut Belum Ditemukan Bukti Yang Cukup

Iptu Muhammad Kasim mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyidikan.

“Awalnya, paket ini dijemput oleh rekan pelaku di kantor JNE, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Adha, Harga Daging Sapi di Morut Stabil, Daging Ayam Naik

Dan dari hasil interogasi, rekan pelaku ini mengaku jika dirinya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket tersebut.

“Kemudian kami langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” jelas Muhammad Kasim.

Baca Juga: Kapal Penumpang Milik PT Pelni KM Bukit Siguntang Terbakar di Parepare

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 5047 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD).

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna pengembangan lebih lanjut,” sebutnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X