METRO SULTENG - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, menggelar audiens bersama sejumlah awak media bertempat di Aula Rupatama Mapolres Banggai, Kamis (15/6/2023) sore kemarin.
Dalam paparan, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Banggai, Ipda Bagas T. Sanjaya dan anggotanya menjelaskan terkait dugaan tindak pidana penjualan obat aborsi ilegal oleh oknum perawat di Puskesmas Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kegiatan ini dilakukan untuk meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan terjadinya tindak pidana penjualan obat aborsi ilegal,” kata Bagas.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ditemukannya bukti yang cukup terjadinya tindakan penjualan obat-obatan aborsi ilegal.
“Upaya serius telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Banggai dalam penanganan perkara ini,” imbuhnya. ***
Baca Juga: Kapal Penumpang Milik PT Pelni KM Bukit Siguntang Terbakar di Parepare
Baca Juga: Polisi Tangkap 414 Pelaku TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Orang Diselamatkan