Polda Sulteng Tahan 10 Tersangka Persetubuhan Anak, Dua Pelaku Sempat Lari ke Kalimantan

photo author
- Senin, 5 Juni 2023 | 13:10 WIB
Para tersangka persetubuhan anak di Sulteng
Para tersangka persetubuhan anak di Sulteng

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho juga mengatakan, penetapan tersangka MKS sempat mendapatkan hambatan kurangnya alat bukti, tetapi alat bukti itu telah dianggap cukup.

Itu semua tidak terlepas dari komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kerja keras penyidik, sehingga alat bukti itu bisa kita dapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bergabung di Nasdem, M.Bakri Kembali Bertarung di Dapil 1 Morut

“Kita akan proses semua, kita tidak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Untuk diketahui 11 orang yang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual dengan RO (16), 10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS. Sedangkan AW warga Sausu Piore Kec. Sausu kabupaten Parigi Moutong masih buron.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X