Baca Juga: Sulteng Rawan Bencana Banjir, Wagub Harap KLHK dan Pemda Tegas Selesaikan Persoalan Hutan Rusak
"Tidak lama setelah itu, datanglah para pelaku. Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku lebih dulu ke rumah perempuan tersebut. Lalu, perempuan itu menunjuk ke arah George. Pelaku pun mendatangi korban dan langsung mengeroyok korban," kata Elvis menambahkan.
Terhadap laporan kliennya di Polda Sulteng, Elvis mengharapkan agar penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ada. Tidak hanya memproses pelaku yang menganiaya, tapi juga harus menyeret pelaku lainnya. Yakni pihak yang menyuruh.
Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 230 Kasus Narkoba dengan Tersangka Sebanyak 298 Orang
"Pelaku yang menganiaya sempat ditahan lebih dari 1x24 jam.Tapi mereka dilepas lagi. Itu kan membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan. Tapi kenapa sudah setahun lebih proses penanganannya tidak jelas seperti apa?," desak sang advokat.
Ia meminta Kapolda Sulteng yang baru, Irjen Agus Nugroho, harus menuntaskan bengkalai kasus ini. Bila perlu, oknum penyidik yang tidak bekerja secara profesional diberi sanksi, karena dapat merusak citra Polri di masyarakat.
"Jika laporan klien saya ini tidak ditangani secara serius dan tuntas, kami akan melanjutkan pelaporan ke Mabes Polri. Ini pekerjaan rumah Kapolda yang sekarang," warning Elvis.
KRAK SULTENG PRIHATIN
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki, ikut prihatin dengan kasus penganiayaan yang dialami George. Ia menilai, kasus ini ada kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyidik Polda Sulteng.
Polda memelihara ketidakpedulian terhadap masyarakat atau orang kecil. Dan ini tidak boleh terjadi di institusi kepolisian yang notabene mengayomi dan melindungi masyarakat.
"Melalui institusi polisi-lah sebenarnya masyarakat mendapat keadilan. Olehnya, apapun yang berkenan dengan masyarakat, harus diberikan pelayanan sebaik-baiknya," Harsono mengingatkan Polda Sulteng.
Baca Juga: Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku Curanmor dan Narkoba, 4 Diantaranya Perempuan
Dikatakan, kasus penganiayaan ini seharusnya sudah lama selesai proses hukumnya. Karena ia meyakini polisi sebagai penegak hukum akan bekerja profesional. Tapi ternyata tidak. Justru Polda disinyalir berhasil diredam oleh pihak lain serta oknum pemilik modal.
"Jangan berikan contoh penanganan hukum yang tidak elok kepada masyarakat. Supaya masyarakat tetap memberi atensi dan penghargaan kepada polisi," sodok pria berjenggot ini.
Karena kasus ini mengandung unsur kesewenang-wenangan pihak penyidik Polda Sulteng, Harsono merasa terpanggil mengawal kasus ini.