Polda Sulteng Apresiasi Langkah Polres Parimo Proses Lima Pelaku Pemerkosaan
METRO SULTENG-Lima orang telah dilakukan penahanan Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sekitar bulan Mei 2022 hingga Januari 2023.
Berdasarkan pengakuan korban RO (16) dihadapan penyidik, setidaknya ada 11 orang diduga pelaku. Kejadian persetubuhan terhadap korban terjadi dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Baca Juga: Tangani Longsor Ruas Tompira-Keuno Morowali Utara, PPK 3,6 Turunkan Dua Unit Alat Berat
Menyikapi peristiwa tersebut, Polda Sulawesi Tengah melalui juru bicaranya Kombes Pol Djoko Wienartono yang juga Kabidhumas Polda Sulteng, mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parimo.
"Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak," kata Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Minggu (28/5/2023)
"Dari 11 diduga pelaku, 5 telah dilakukan penahanan, tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," ujarnya.
Baca Juga: PT CBP Minta duduk bersama dengan PT FMJ Soal penggunaan jalan Hauling di IUP CBP
Djoko juga menegaskan, bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak bukan kasus perkosaan sebagaimana diberitakan beberapa media.
Oleh karena Itu, penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 ttg perlindungan anak Jo.Pasal 65 KUHP.
Mereka para pelaku yang dilakukan penahanan adalah MT, ARH, RH, AK, HR sementara lima orang lain yang juga telah ditetapkan tersangka inisial AW, FH, AS, AK, dan DU, kelimanya ditetapkan tersangka karena dua akat bukti yang cukup.
Baca Juga: Puteri Pariwisata Sulteng 2016 Terjun ke Dunia Politik
"Sementara dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," tandasnya.***