METRO SULTENG- Pihak managemen PT Cetara Bangun Persada Site Lalampu, Bahodopi, Morowali, ungkap belum memiliki kordinasi yang baik dengan pihak PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ) terkait penggunaan jalan hauling di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.
Lokasi yang dibuat jalan Hauling oleh PT FMJ dilokasi IUP CBP merupakan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat setempat yang belum dibebaskan oleh pihak PT CBP, dan dianggap tidak berpotensi memiliki kandungan nikel.
Baca Juga: Puteri Pariwisata Sulteng 2016 Terjun ke Dunia Politik
Menurut keterangan dari pihak PT FMJ, pemanfaatan lahan masyarakat yang tidak berpotensi nikel untuk dijadikan jalan hauling merupakan penghasilan bagi masyarakat pemilik lahan, dan harusnya telah mengalami penciutan.
"Melalui pembayaran royalti bagi pemilik lahan masyarakat, lokasi tersebut tidak ada kegiatan PT CBP dan tidak memiliki potensi nikel, harusnya Pemda ciutkan agar bisa digunakan masyarakat," ungkap Syamsudin selaku Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT FMJ, Minggu (28/5/23).
Baca Juga: 10 Rumah dan 5 Toko Hangus Terbakar di Jalan Galangan Kapal Makassar
Disisi lain, PT CBP memikirkan siapa yang akan bertanggung jawab terhadap reklamasi bagi lahan yang telah dibuka diwilayah IUP nya.
Pihak CBP sangat berharap ada respon baik dan mengerti dengan permasalahan yang terjadi saat ini. Sebagai tetangga pihaknya ingin sama-sama berjalan dan bersinergi dengan baik.
"Kami sangat welcome, namun sesuai aturan, olehnya kami berharap pimpinan PT FMJ dapat bertemu dengan pimpinan kami di Jakarta untuk duduk bersama menbicarakan soal ini supaya ada satu solusi sama-sama baik," harap Nandang selaku pihak managemen PT CBP.***