Sekwan dan 100 Staf Bersama Honorer Sekretariat DPRD Donggala Masuk Dalam Temuan BPK Perwakilan Sulteng

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:01 WIB
Gedung DPRD Donggala
Gedung DPRD Donggala

METRO SULTENG-Sekretaris Dewan (Sekwan) Dr. Hi. Muhammad Ali dan 100 staf bersama honorer di Sekretariat DPRD Donggala masuk dalam temuan BPK Perwakilan Sulteng pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas.

Dalam daftar lampiran rekap kelebihan pembayaran biaya penginapan sekretariat DPRD Donggala, terdapat 131 orang dengan rincian terdiri dari Sekwan,100 orang staf bersama pegawai honorer dan 30 orang anggota DPRD.

Baca Juga: Membangun ASEAN dari Desa, Kementerian Desa RI Inisiasi Pembentukan ASEAN Village Network

Baca Juga: Proyek Mini Soccer Bandara Mutiara Palu Diduga Terbengkalai

Sekwan sendiri akan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.598.700,00 dari realisasi Rp12.039.000,00 yang seharusnya pembayaran 30 persen sebesar Rp4.440.300,00.

Sementara para staf dan honorer sekretariat DPRD Donggala mengembalikan bervariasi mulai dari angka terendah 600 ribu hingga mencapai belasan juta.

Perlu diketahui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwkilan Sulteng menemukan kelebihan pembayaran penginapan perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Donggala Sebesar Rp1.192.769.007,00.

Baca Juga: Video Porno di Rujab Bupati: Mantan Bupati Morut Sinis, Pengamat Hukum Prihatin

Baca Juga: Maxim Hadir Di Kota Luwuk, Makin Perkuat Eksistensinya di Sulawesi Tengah

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh Pemda Donggala pada tanggal 9 Mei 2023 itu, BPK Perwakilan Sulteng memberikan waktu selama 60 hari kepada 131 orang di Sekretariat DPRD Donggala untuk mengembalikan kelebihan pembayaran biaya penginapan tersebut.(Onco/MetroSulteng)

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X