Polres Morowali Ungkap Pencuri Kabel Tembaga PT BTIIG, Pelaku Sempat Bersembunyi Dihutan Sebelum Disergap

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:57 WIB
Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli yang didampingi Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid di Mapolres Morowali junpa pers
Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli yang didampingi Kasat Reskrim yang diwakili KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid di Mapolres Morowali junpa pers

METRO SULTENG- Polres Morowali, Polda Sulteng mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT Baoshuo Taman Industri Investmen Group (BTIIG).

Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 1 Mei 2022 pukul 02.00 Wita di Jeti PT BTIIG tepatnya di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat.

Baca Juga: Video Asusila Oknum Dokter Diduga Terjadi di Rujab Bupati Morut

"Awal kejadian pada hari Minggu (30/4/23) sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka (TSK) Tamrin alias T mendatangi tempat tinggal Tsk Aditya Patasik alias AP untuk pergi mengambil Kabel tembaga," kata Kompol Zulkifli saat jumpa pers di Mako Polres Morowali, Kamis (25/3/23), didampingi Kasat Reskrim yang diwakili oleh Kabag Ops Ipda Nicho Eliezer dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid.

Sambungnya, pada saat itu Tsk AP sedang tidur, kemudian Tsk T membangunkan untuk mengajak pergi mencari kabel tembaga.

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Kasus Curanmor Di Desa Siumbatu, Pelakunya Jual Hasil Curian 4 Juta

Kemudian, kedua tersangka pergi mencari kabel tembaga dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya dilokasi jety PT BTIIG di Ambunu atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, kedua pelaku pergi ke jety mencari kabel dan setelah menemukan kabel tembaga itu, kedua Tsk lansung memotong dan mengupasnya ditempat.

Saat asyik mengupas kabel, kedua Tsk dipergoki oleh salah satu securiy PT BTIIG Izul yang sedang berpatroli, kemudian ditegur dan kedua Tsk langsung lari masuk ke dalam hutan sekitar kawasan BTIIG.

Baca Juga: Membangun Morowali Utara, Yaristan: Butuh Fisik Sehat dan Pikiran Jernih

"Izul kemudian melaporkan ke rekannya, sesaat kemudian para rekannya mendatangi TKP dan mengepung hutan tempat persembunyian kedua Tsk,"ujar Zulkifli menyampaikan kronologi kejadian.

"Dan sekitar pukul 07.00 pagi hari, kedua Tsk terlihat oleh salah satu security, kemudian security tersebut menghubungi rekannya untuk dilakukan pengepungan hingga akhirnya kedua Tsk berhasil diamankan lalu dibawa ke pos security,.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian dikawasan industri PT BTIIG karena tidak memiliki pekerjaan, sehingga dengan mencukupi kebutuhan sehari-hari para pelaku nekat mencuri kabel tembaga.

Baca Juga: Mobvoi TicWatch Pro 5 Menampilkan Teknologi Layar Dua Lapis Mobvoi

Perkara kasus ini, Kepolisian Polres Morowali menerapkan pasal 363 ayat 1 ke empat KUHP Pidana subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP Pidana dengan ancaman penjara paling lambat 7 tahun paling singkat 5 tahun.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu satu gunting pemotong kabel, tujuh buah potong kabel tembaga warna hitam seberat 195 kilogram, dua potong tembaga warna bening seberat 53 kilogram, tiga puluh buah potong kabel warna kuning dengan berat kurang lebih 10 kilo gram,satu unit yamaha RX King dan satu buah kunci motor.***

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X