METRO SULTENG-Kejari Tolitoli melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan barang bukti lainnya dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah) di wilayah hukum kejari Tolitoli, Sulteng, Kamis (25/5).
Pemusnahan sejumlah barang bukti (Babuk)hasil kejahatan di kantor Kejari berlangsung kondusif aman. Dari pantauan wartawan di kantor Kejari, babuk yang musnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 124 gram dari 14 perkara, kemudian senjata tajam (sajam jenis badik dan parang) dari 2 perkara pidana.
Baca Juga: Inilah Penampkannya Kota Wentira Setelah Dilihat Lewat Filter Al Style
Lalu babuk dari hasil perjudian sebanyak 4 perkara, kemudian babuk dari hasil kejahatan pencurian dan pembunuhan masing masing 1 perkara.
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH di dampingi Kasi Intelnya Achmad Birawa Bissawab SH kepada wartawan usai melakukan pemusnahan sejumlah babuk dari hasil kejahatan mengatakan, dari sekian banyak babuk yang sudah di musnahkan hari ini, yang mendominasi paling banyak adalah berasal dari kejahatan narkotika jenis sabu 14 perkara.
Baca Juga: Video Asusila Oknum Dokter Diduga Terjadi di Rujab Bupati Morut
"Setiap perkara yang sudah memiliki keputusan dan berkekuatan hukum secara inkra, babuknya secepatnya kami pemusnahan dan mengundang sejumlah saksi, hal itu untuk mencegah praduga negatif dari masyarakat," jelasnya.
Dijelaskan khusus untuk pemusnahan babuk narkotika jenis sabu sabu sebelum dilakukan dumusnakan, terlebih dulu babuk tersebut telah melalui proses penimbangan dari Polres Tolitoli, sehingga dari Kejari hanya melakukan eksekusinya.
Dikatakan, selama tahun 2023, Kejari Tolitoli sudah 2 kali melakukan pemusnahan babuk, yang pertama di bulan Maret kemudian di bulan Mei 2023.
Kajari Albertinus P Napitupulu SH juga mengingatkan kepada semua anggotanya untuk tidak terjerumus apalagi sampai menggunakan barang terlarang seperti jenis narkotika.
Dalam kegiatan Pemusnahan babuk tersebut, turut di hadiri dari Jajaran Polres Tolitoli, Pengadilan Negeri dan Perwakilan Lapas kelas II B Tambun.***