Tilang Manual di Makassar Diberlakukan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 18:22 WIB
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha,
Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha,

Seperti terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, anak di bawah umur, menerobos traffict light, melawan arus, dan sebagainya.

Di samping itu, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat bahwa ada tilang elektronik yang tetap berlaku dan terus dimaksimalkan sampai sekarang.

“Harapannya sebenarnya dengan adanya tilang manual maupun ETLE (tilang elektronik) sudah mengurangi adanya pelanggaran, adanya kecelakaan. Namun, demikian semua dilakukan secara bertahap,” tutupnya.(Jay/Metro Sulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X