Lawan KPK, Tersangka Mantan Komisaris Wika Beton Ajukan Praperadilan

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 10:46 WIB
Ilustrasi suap. (Ist)
Ilustrasi suap. (Ist)

METRO SULTENG-Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto ajukan gugatan kepada KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Informasi tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan Terjadi di Co2 Pub & Karaoke Hotel BW Palu

"Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," dikutip dati laman SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Selasa, (23/5/2023). 

Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca Juga: Redmi Watch 3 Lite dengan Layar AMOLED Persegi Mirip Apple Watch Meluncur, Intip Detailnya Ini

Dadan dan Hasbi sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Teruntuk Hasbi, ia menyurati KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pekan depan.

Dadan dan Hasbi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

Baca Juga: PT Vale Kerjasama dengan Primaya Hospital dan PDGI Luwu Timur Gelar Operasi Gratis Celah Bibir dan Lelangit

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Baca Juga: Bawaslu Tojo Una Una Panggil 8 Oknum ASN Terlibat Mengantar Bacaleg Mendaftar di KPU

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X