Carut Marut Penguasan Lahan Eks HGU PT Perkebunan Hasfram di Tampo Lore Poso Sulteng

photo author
- Minggu, 7 Mei 2023 | 17:04 WIB
Bank Tanah akan melanjutkan carut marut urusan Tanah di Tampo Lore, Kabupaten Poso, Sulteng,
Bank Tanah akan melanjutkan carut marut urusan Tanah di Tampo Lore, Kabupaten Poso, Sulteng,

Pada tahun 2003 BPPN selaku penyelenggara penyehatan perbankan menjual asset HGU PT Hasfram Napu dan dibeli oleh kelompok usaha dibawa naungan Way Sebayur Group yang dipimpin oleh Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriany Lumowa dan Dicky Iskandardinata.

Namun dua tahun kemudian (2005) terungkap skandal bahwa pembelian asset PT Hasfram adalah menggunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui BNI 46.

Terungkapnya kasus skandal BLBI ini sehingga HGU PT. Hasfram Napu yang dibeli oleh Way Sebayur Group dirampas oleh Negara melalui Kepolisian Republik Indonesia. Selanjutnya Kepolisian menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Saat kasus HGU ex-PT. Hasfram Napu berada di Kejaksaan Agung, sekitar tahun 2009, Departeman Kementrian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Poso melaksanakan Program Kota Terpadu Mandiri (KTM).

Awalnya, lokasi pembangunan KTM dan penempatan Transmigrasi adalah desa Talabosa di perbatasan dengan wilayah Kecamatan Lore Tengah.

Tetapi karena keberatan masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Poso merelokasi ke lahan sengketa HGU ex-PT Hasfram yang berada di lokasi hak ulayat Wanua Lamba (Desa Watutau) untuk pembangunan KTM dan pemukiman Transmigrasi.

Atas nama peningkatan kesejahteraan masyarakat maka awal tahun 2010, berdasarkan Surat Isin Usaha No : 188.45/1294/2010, Pemerintah Kabupaten Poso melakukan kerja sama investasi dengan PT. Anugerah Semesta Abadi (PT.ASA), perusahaan yang berasal dari Cina untuk menanam Ubi Kayu (Tapioka). Dan pemerintah daerah memberi lahan perkebunan yang juga berada pada lahan HGU ex-PT. Hasfram.

Setahun kemudian (2011), keluar Keputusan Pengadilan atas kasus korupsi pembelian asset HGU ex-PT Hasfram oleh Way Sebayu Group dan memutuskan Adrian Waworuntu sebagai terpidana.

Baca Juga: Penasaran dengan Fitur Ganteng Jam Tangan Noise Evolve 2 AMOLED, Intip Detailnya Ini

Selanjutnya keputusan pengadilan tersebut menjadi dasar Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota (DKI), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta IV melakukan lelang pada Rabu, 9 Februari 2011 atas asset HGU ex-PT Hasfram Napu. Dan pemenang lelang tersebut adalah PT. Sandabi Indah Lestari dengan nilai lelang Rp. 7.862.500.000.

Pada 17 Maret 2012 aliansi Masyarakat Adat Tampo Pekurehua bekerjasama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan Kongres di bekas lokasi Kantor PT. Hasfram di Desa Mahalo, di mana akan menjadi Kantor PT. Sandabi Indah Lestari.

Substansi Kongres adalah Deklarasi pengambilalihan kembali (reklaiming) tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat yang telah diterlantarkan oleh P.T. Hasfram Napu.

Baca Juga: Xiaomi Watch S1 Pro Padukan Gaya Tradisi dan Teknologi, Ini Keunggulan Lain Yang Wajib Diketahui

Pada saat ini, tanah HGU tersebut telah diperjualbelikan oleh masyarakat yang mengaku memiliki hak atas tanah ulayat tersebut.

Banyak pembeli telah mengolahnya. bahkan, salah seorang politisi nasional ikut membeli ratusan hektar lahan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X