Kemnaker Tanggapi Terkait Kasus Penipuan Berkedok Loker, Masyarakat Bisa Laporkan Kesini

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 03:40 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (Ist)
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. (Ist)

METRO SULTENG-Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menanggapi soal kasus penipuan berkedok lowongan kerja mengatasnamakan PT Niramas Utama (INACO).

Aksi penipuan ini dilakukan seorang gadis berusia 20 tahunan. Sekitar 300 orang menjadi korbannya.

Baca Juga: 6 Pertimbangan Penting Ridha Saleh Memilih Bergabung di NasDem

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menyatakan bahwa aksi pemerasan merupakan tindakan terlarang.

"Kalau ada yang minta uang ke calon pegawai itu sebagai pemerasan. Dan itu bisa diajukan delik perkara pemerasan," kata Anwar, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga: Jumat Curhat Polres Banggai, Warga Minta Tingkatkan Razia Knalpot Brong dan Miras

Adapun aturan yang mengikat perkara ini terkandung dalam pasal 38 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa pelaksana penempatan tenaga kerja (TK) dilarang memungut biaya penempatan baik langsung maupun tidak langsung, baik sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.

Dalam aturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), kata Anwar hanya memungut penempatan TK berdasarkan golongan dan jabatan tertentu.

Baca Juga: 5 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sulteng Dilantik, Berikut Daftarnya

Lebih lanjut, kata dia jika hal tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi berupa pidana. Ketetapan tersebut juga telah diatur Kepmenaker 230/2003.

Anwar juga menyampaikan masyarakat bisa melaporkan ke pusat aduan atau call center Kemnaker di 1500630 atau polisi jika hal itu dialami atau hal-hal yang menyangkut norma ketenagakerjaan lainnya.

Baca Juga: Lepas Ratusan Casis ke Polda Sulteng, Wakapolres Banggai Ingatkan Hindari Calo

"Kementerian Ketenagakerjaan juga telah berkali-kali menyampaikan kepada perusahaan agar menyampaikan dan mempublikasikan informasi lowongan kerjanya secara jelas," jelasnya.

Demi mengantisipasi kejadian serupa pihaknya juga telah menghadirkan Pusat Pasar Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X