METRO SULTENG-Hadiri undangan wawancara klarifikasi terkait laporan pengaduan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Donggala Kasman Lassa CS melalui media sosial facebook, Ahmad Muhsin langsung menyerahkan bukti pemberitaan ke penyidik Polres Donggala.
Sebelum menyerahkan bukti, penyidik Polres Donggala, menanyakan terkait memiliki sertifikasi jurnalis yang terdaftar di Dewan Pers.
"Saya memiliki sertifikasi yang sudah terdaftar di Dewan Pers dengan nomor sertifikar 20972-IJTI/JMU/DP/IXII/2021/15/09/79, jenjang wartawan muda, media metro tv, wilayah Sulawesi Tengah," jawab mad metro sapaan akrab mantan wartawan konflik ini kepada penyidik, Selasa (18/4).
Menurut Mat Metro, bukti yang diserahkan ke penyidik terkait foto-foto yang di uplod dalam pemberitaan dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Donggala Kasman Lassa, Hikmah Lassa dan Muhlis adik ipar Bupati Donggala.
Baca Juga: Kontribusi PT ANA di Bazar Murah Kodim 1311/ Morowali Dapat Apresiasi
Selain itu, kata Mat Metro, bukti lainnya yang diserahkan seperti penyerahan uang dari ibu Mardiana diruang kerja Bupati Donggala yang diterima oleh DB Lubis,Kasim Jufri dan Ibrahim Abbas.
"Saya serahkan bukti kepada penyidik berupa bukti foto, video, rekaman percakapan dan lain lain terkait berita yang saya tulis," beber Mat Metro.
Sebelumnya, keluarga besar dan kader PAN Donggala meminta Kapolres Donggala segera menangkap Ahmad Muhsin, Heri Soumena dan Rizal (Bang Jalu) karena menjadi provokator di Kabupaten Donggala.
Namun karena tidak memiliki bukti yang kuat, Ahmad Muhsin CS melaporkan Kasman Lassa sebagai ketua partai bersama sekretaris PAN Ahmad Rasyid Cs ke Polda Sulteng.
"Laporan pengaduan Bupati Donggala ini sudah beberapa kali lewat kader dan keluarga PAN ke polisi, sekarang pengacaranya lagi yang laporkan kami di Polres maupun di Polda, namun tidak memiliki bukti yang kuat untuk menjerat saya Heri dan Jalu," terang Mat Metro.
Perlu diketahui, Ahmad Muhsin dan dua rekannya kembali dilaporkan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa melalui pengacara Pemda terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik menguplod pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi Tehknologi Tepat Guna (TTG) dan website desa lewat akun facebook pada 8 Febuari 2023 lalu.***