Jaksa Pengacara TUN Diduga Terbitkan LO Siluman Perumahan PNS Di Donggala Bersamaan Dengan LO TTG Dan Website

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 06:26 WIB
Pertemuan pembahasan penerbitan pendapat hukum atau legal opinion (LO) antara pihak Kejati Sulteng dan Pemda Donggala diruangan pertemuan pelayanan hukum kantor Kejati Sulteng. (FOTO: DOK)
Pertemuan pembahasan penerbitan pendapat hukum atau legal opinion (LO) antara pihak Kejati Sulteng dan Pemda Donggala diruangan pertemuan pelayanan hukum kantor Kejati Sulteng. (FOTO: DOK)

METRO SULTENG-Satu dari tiga pendapat hukum atau Legal Opinion(LO) yang diterbitkan oleh Jaksa Pengacara Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng diduga tidak terdaftar atau diregistrasi.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu (29/03/2023) lalu terkait aliran dana pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) Pemda Donggala, yang mengalir ke oknum Kejaksaan sebesar Rp350 juta.

Baca Juga: ART Minta Polri hingga Kejagung Sikapi Transaksi Mencurigakan Rp 349 T

Tim pemeriksa dari Kejagung yang dipimpin langsung oleh Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Wianto Pratikno itu terungkap, bahwa penerbitan LO Perumahan PNS di Kabupaten Donggala tersebut tidak terdaftar.

"Waktu kami diperiksa lalu itu yang masuk registrasi hanya LO TTG dan website kalau LO perumahan PNS tidak masuk," kata saksi kunci AN.

Baca Juga: LOMPAT JENDELA” MASALAH SERIUS, PERLU DIBENAHI

Menurut saksi AN, penerbitan LO perumahan PNS di Donggala satu paket dengan LO pengadaan alat satelit atau website Desa dan pengadaan alat TTG.

Selain itu, kata saksi AN, LO perumahan PNS yang diterbitkan oleh Jaksa Pengacara Tata Usaha Negara tidak bisa dipisahkan dengan LO TTG dan website Desa karena satu paeket menggunakan Dana Desa (DD).

Baca Juga: Dua Trailer PT GNI Beraksi di Lokasi Banjir Morowali Utara

"Tidak boleh kase pisah karena 3 LO itu kelauar bersamaan dan di bayar 300 juta pake uang TTG," jelas saksi AN.

Perlu diketahui tiga LO yang diterbitkan oleh mantan Kejati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH,MH berdasarkan rekomendasi 8 orang Jaksa Pengacara Tata Usaha Negara masing- masing  Fenzal, SH,MH, Dedy Frits Rajagukguk,SH,MH, Agung Pamungkas,SH,MH, Firdaus M Zein,SH, Sugiarto,SH,MH, Rasmudasati Damsjik,SH,MH, Hasman A.H,SH dan Novita, SH. (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X