Isnur Minta Jaksa Dan Hakim Tak Pasif Tangani Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 22:12 WIB
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, meminta agar jaksa dan majelis hakim PN Jakarta Timur tak pasif dalam sidang perkara. (Ist)
Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, meminta agar jaksa dan majelis hakim PN Jakarta Timur tak pasif dalam sidang perkara. (Ist)

METRO SULTENG-Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur, meminta agar jaksa dan majelis hakim PN Jakarta Timur tak pasif dalam sidang perkara.

Azhar dan Fatia menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan.

Baca Juga: Gogoro Makin Berkibar, Memperkenalkan Skuter Listriknya di The Seoul Mobility Show 2023

Isnur mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusias (Komnas HAM) telah menerbitkan surat yang menegaskan Haris-Fatia sebagai pembela HAM. Menurut ketentuan HAM, Fatia dan Haris tidak bisa dikriminalisasi.

"Kerja-kerja mereka dalam mengungkapkan hal ini juga bagian dari kerja HAM. Komnas HAM sudah menyurati Kepolisian, Kejaksaan, dan sekaligus kami meminta Komnas HAM berikan keterangan nanti di Pengadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Memori PK Pelaku Korupsi Alkes Poso Suridah Ditolak MA, KRAK Minta Aktor Utama Diusut

Isnur berharap agar mendengarkan rasa keadilan masyarakat agar tidak seperti kasus Kanjuruhan.

“Itu jangan sampai terjadi. Kita harus memberikan pembelaan yang maksimal di dalam dan di luar sidang. Hakim harus mendapatkan dan mendengarkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai seperti itu (Kanjuruhan). Faktanya dilempar gas air mata ke tribun, tapi dibilang gara-gara angin. Nah, ini yang jangan sampai terjadi,” kata Isnur, Minggu, (2/3/2023).

Baca Juga: Episode Selanjutnya, Kasus Dugaan Korupsi Di Untad Sudah Naik Ke Tahap Penyelidikan

Asnur menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk demokrasi di mana masyarakat bisa bicara.

"Tidak akan mendiamkan Haris dan Fatia digiring menjadi bersalah. Pejabat publik harus mendengarkan. Jangan baperan," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X