Mantan Kasat Reskrim Donggala Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 04:53 WIB
Direktur CV.Mardiana Mandiri Pratama (MMP) usai melaporkan Mantan Kasat Reskrim Iptu Ismail di Mabes Polri
Direktur CV.Mardiana Mandiri Pratama (MMP) usai melaporkan Mantan Kasat Reskrim Iptu Ismail di Mabes Polri

Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Donggala Iptu Ismail pada 26 Oktober 2022 lalu saat dikonfirmasi media ini, membantah terkait dugaan aliran dana website desa kepada dirinya.

Baca Juga: Safari Ramadhan di Balantak Selatan, Kakankemenag Banggai Sebut Ibadah Puasa Untuk Meningkatkan Ketakwaan

Baca Juga: Program Jumat Curhat Untuk Membangun Kinerja Polri Yang Lebih Baik

"Tidak ada itu pak Ahmad, sudah banyak yang tanya sama saya terkait aliran dana itu," bantah Boby sapaan akrab mantan Kasat Reskrim Donggala kepada wartawan media ini. 

Menurut Boby, kasus website desa tinggal menunggu hasil audit BPKP Sulteng. Namun sampai saat dirinya dimutasi ke Polres Tolitoli, belum juga ada hasil auditnya.

"Kasusnya sudah kami naikan ke penyidikan dan tinggal menunggu hasil investigasi dari BPKP, baru gelar perkara penetapan tersangka," terang Boby.

Baca Juga: Bersiap Menyambut Kemunculan HP OnePlus Nord CE 3 Lite Pada 4 April, Sangat Canggih Snapdragon 695 SoC

Baca Juga: Kapolres Tolitoli Bagikan Sembako Ramadhan di Tiga Lokasi Ini, Warga Penerima Terharu Sampai Menangis

Boby yang juga mantan Kapolsek Rio Pakava, Kabupaten Donggala, menjelaskan bahwa kasus website desa sangatlah jelas dugaan keterlibatan para kades, camat dan pejabat di Pemda Donggala.

"Pak Lubis dan camat sampai turun langsung ke desa.Yang jelas, kasus ini lurus, ibaratnya di muka gawang tinggal dikasih masuk," tutup Boby.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi website desa diduga melibatkan Bupati Donggala Kasman Lassa, Asisten III Pemda Donggala DB Lubis, Hikmah mantan Camat Banawa Selatan dan suaminya Muhlis, serta para kades yang menganggarkan pengadaan website desa.  (Ahmad Muhsin/ Metro Sulteng). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X