METRO SULTENG - Perusahaan pertambangan biji nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, PT Cahaya Ginda Ganda (CGG) membantah adanya dugaan pencurian biji nikel di stocpille milik kontraktor lokal asal Desa Dampala yang bernama Eman.
Selaku bagian dari pihak PT CGG, Akram menyampaikan dalam hak jawabnya, bukan PT CGG atau kontraktornya yang memindahkan ore nikel milik masyarakat. Namun pihak pemilik IUP yaitu PT Graha Mining Utama (GMU) yang memindahkan.
Ore di stocpille dipindahkan karena alasan menghalangi aktivitas kerja penambangan.
Baca Juga: Diduga Curi Nikel, Warga Morowali Seruduk Aktivitas Pertambangan Kontraktor PT CGG di Siumbatu
"Ore milik Pak Eman dilakukan pemindahan dari PIT stocpille GMU, karena saat ini menghalangi aktivitas kerja penambangan,"ucap Akram dalam hak jawabnya, Kamis (30/3/23).
Baca Juga: Hermès Persembahkan Jam Tangan Anyar Lini H08 Dengan Three-Hander dan Chronograph Baru
Akram juga mengungkapkan, pihak GMU sebelum melakukan pemindahan nikel, sudah melakukan koordinasi kepada pemilik tanah dan atas permintaan pemilik tanah untuk dipindahkan.
"Ore tersebut berada di lokasi tanah milik warga yang memiliki surat tanah yang sah," tuturnya.***