METRO SULTENG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pernyataan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang meminta membuka identitas pejabat yang dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Baca Juga: Soal Perppu Ciptaker, Partai Buruh Bakal Layangkan Dua Gugatan Ke MK Pada 15 April Mendatang
"Selama ini KPK sudah sangat transparan. Sebagai badan publik, bagi kami, transparan itu harus namun bukan berarti juga harus telanjang" ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jumat (24/3).
Namun, menurutnya segala informasi yang ada, KPK tidak semena-mena membuka semua informasi. Sebab, ada informasi tertentu yang dibatasi undang-undang.
Baca Juga: Pertarungan Abadi Honda CBX1000 dan Kawasaki Z1300, Inilah Performa Keduanya
"Sebagai penegak hukum ada batasan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan UU," jelasnya.
Baca Juga: Glashütte Original Merilis Jam Tangan PanoInverse Limited Edition Yang Super Wah Serba Emas
"Sehingga data kegiatan klarifikasi baik proses pengaduan masyarakat maupun klarifikasi LHKPN serta permintaan keterangan pada proses penyelidikan serta data tertentu tidak perlu publikasi," bebernya.