METRO SULTENG-Kabijakan Presiden Jokowi terkait larangan buka puasa bersama bagi para pejabat pemerintah mendapat respon dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.
Baca Juga: Kemenkes Menyebut Larangan Buka Bersama Tak Berlaku Bagi Masyarakat, Ini Penjelasannya
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan agar Sekretaris Kabinet merevisi surat tersebut. Hal ini kata dia untuk menghindari kesan pemerintah anti-Islam.
Apalagi jika hal itu, kata Yusril direspon oleh masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah.
Baca Juga: Surat Edaran Pemerintah Larang Pejabat Buka Bersama, Begini Respon PP Muhammadiyah
"Mereka akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah. Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah," jelasnya, dikutip dari tempo.co, Jum'at, (24/3/2023).
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintahan Jokowi anti-Islam," tambahnya.
Baca Juga: Larangan Buka Bersama, Apakah Berlaku Bagi Masyarakat? Begini Penjelasan Istana
Yusril menilai surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tidak secara tegas mengatur larangan hanya untuk instansi pemerintah saja. Sehingga berpotensi 'diplesetkan' untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang dilakukan masyarakat.
Surat itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri serta badan dan lembaga pemerintah. Dalam surat itu, Mendagri diminta untuk menindaklanjuti surat tersebut ke jajaran pemerintah daerah.
Baca Juga: Khutbah Jumat 24 Maret Tema Keutamaan Bulan Ramadhan
"Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial 'diplesetkan' dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat." ujar Yusril melalui keterangan tertulis pada 23 Maret 2023.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, alasan Covid-19 yang mendasari terbitnya surat larangan buka puasa bersama itu tidak tepat.