Sah! Dua Sengketa Informasi Di Komisi Informasi Sulteng Berakhir Mediasi

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:06 WIB
Dua perkara sengketa Informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi berakhir damai alias mediasi. (Ist)
Dua perkara sengketa Informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi berakhir damai alias mediasi. (Ist)

METRO SULTENG-Dua perkara sengketa Informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi berakhir damai alias mediasi.

Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam mediasi yang mempertemukan pemohon dan termohon di kantor Komisi Informasi pada tanggal 3 Maret 2023 oleh Majelis Komisioner, H. Abbas H.A Rahim (Ketua), Sustrisno Yusuf (anggota), dan Jefit Sumampouw (anggota).

Baca Juga: 45 Bacaleg Nadem Donggala Konsolidasi Pemenangan, Targetkan 7 Kursi Pemilu 2024

Kuasa hukum pemohon, Isman, SH dari Kantor Hukum Muslim Mamulai dan pihak Bank BRI diwakili oleh Haswinckel Mandik dan Zensiswati.

Pihak BRI menyatakan siap memberikan dokumen yang diminta pemohon berupa sertifikat atas nama Abdulla yang pernah menjadi jaminan kredit atas nama Sadria.

Baca Juga: Siap Menangkan Anwar Hafid, Mardiman Sane Tegas Tak Boleh Ada Lagi Yang Menghalangi

Sengketa informasi yang kedua adalah, pemohon meminta dokumen informasi hasil berita acara acara pemeriksaan atas nama Tomy Hadiyanto tanggal 27 Agustus 2019, sipir penjara yang diberhentikan oleh pejabat kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah.

Pihak termohon yang diwakili oleh Muhammad Sihar Fugra, SH dan Budi Argap Situngkir bersedia memberikan dokumen informasi yang diminta oleh kuasa hukum pemohon, Isman, SH, dan Yohanes Budimab, SH,MH dari kantor hukum Muslim Mamulai, SH.,MH.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan, Yayasan LPIH Kota Palu Gelar Pawai Syi'ar Diikuti 500 Pelajar Ponpes Hidayatullah

Sementara surat tugas cukup diperlihatkan saja. Dokumen informasi tersebut sedianya akan diserahkan di depan majelis komisioner komisi informasi pada tanggal 20 Maret 2023 di kantor Komisi Informasi Sulteng. Namun urung terjadi, karena pemohon prinsipal tidak hadir dengan alasan sakit.

Penyerahan dokumen berita acara akan diserahkan langsung pada pemohon prinsipal pada selasa, (21/3) pukul 14.00 Wita di kantor Komisi Informasi Sulawesi Tengah disaksikan oleh Ketua Majelis Komisioner H. Abbas HA Rahim, Sustrisno Yusuf (anggota) dan Ridwan Laki (anggota).

Baca Juga: Seorang Penumpang Maskapai Protes Lantaran Dikenakan Denda Rp 2 Juta Di Bandara Kualanamu

Keputusan mediasi itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 39 yang menyatakan bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat dan pasal 40 ayat 3, kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi.

Ketua Majelis, H. Abbas HA Rahim mengatakan, tercapainya kesepakatan damai atau mediasi ini merupakan perintah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Halaman:

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

X