METRO SULTENG - Helmi Sahibe, salah satu pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Donggala Hijau, Sulawesi Tengah, meminta Polda Sulteng segera menangkap Bupati Donggala bila terbukti terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat TTG.
Kepada Metro Sulteng Selasa 14 Maret 2023, Helmi mengatakan, untuk melakukan pemeriksaan ratusan saksi memang membutuhkan waktu yang lama. Tapi jika prosesnya sudah sampai dua tahun lebih, tentu ini perlu dipertanyakan.
"Perkara TTG ini sangat dibutuhkan ketegasan penyidik siapapun yang terlibat harus diproses. Biarpun itu Bupati maupun APH yang mau dijadikan tersangka, jangan sampai tebang pilih," tegasnya menambahkan.
"Kalau dugaan keterlibatan Bupati Donggala sangat kuat, ya harus dijadikan tersangka dan dijebloskan ke penjara. Jangan menunggu lagi berakhirnya massa jabatannya," tambah Helmi.
Baca Juga: Polda Sulteng Tangkap 137 Orang Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Kompol Sugeng Lestari
Selain itu kata Helmi, apalagi jika ada oknum APH yang diduga juga turut kecipratan dana itu, maka sangat memalukan dan mencoreng lembaganya. Harus mendapat tindakan yang tegas, bukan cuma pemecatan sekalian dengan hukuman penjara.
Menurut Helmi, perkara TTG ini hampir sama dengan kasus APBD Donggala tahun 2006 silam, yakni melibatkan banyak orang yang disinyalir kecipratan dana haram.
Baca Juga: Perjuangan Lawan Penjajah Di Sulteng, Tokoh Pahlawan Nasional Tombolotutu Akan Difilmkan
"Perkara APBD 2006 itu anggaran daerah yang amburadu. Kalau perkara TTG ini, anggaran dana desa (DD) yang dipakai bancakan," jelas Helmi.
Untuk menjaga netralitas proses hukum, pihaknya juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )segera mengambil alih perkara TTG seperti perkara pengadaan bawang di NTT yang saat ini diambil alih oleh KPK.
Baca Juga: Mantan Napiter Ceramahi Personil Polres Morowali Utara, Baca Isi Ceramahnya
Dia mencontohkan, dua perkara di Sulteng, yakni perkara ruko Gajah Mada yang merupakan aset Donggala itu supervisi KPK, serta perkara dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara, juga akhirnya ditangani KPK.
"Kami akan tetap kawal perkara ini dan meminta KPK untuk segera ambil alih perkara TTG, untuk menjaga netralitas proses hukum demi tegaknya keadilan,"pungkas Helmi. (Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)