Ditambah, adanya intimidasi terdengar oleh pihak keluarga yang sedang ikut mendampingi band Radja.
Baca Juga: Samsung Galaxy S22 Ultra Layar AMOLED, Mampu Melakukan Zoom Digital 100X
Lapor Polisi: Band Radja pun melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian Johor.
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat telah mengonfirmasi pelaporan dan telah mengumpulkan keterangan dari para korban serta melacak tersangka.
“Penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 (untuk tindakan penghinaan) dan Pasal 506 KUHP (untuk intimidasi kriminal),” kata Datuk Kamarul dalam sebuah pernyataan.***