METRO SULTENG-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan sikap LPSK terlalu berlebih.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E usai wawancara di stasiun televisi.
Baca Juga: Pihak Kompas TV Angkat Suara Soal Pencabutan Perlindungan LPSK Terhadap Bharada E
Hal ini lantaran LPSK menilai Bharada E telah melanggar ketentuan peraturan yang ada.
Berbeda dengan LPSK, Menkumham mengatakan jangan sampai ada ego sektoral yang berlebihan.
Baca Juga: LPSK Beberkan Dasar Hukum Perlindungan Richard Eliezer Dihentikan Lantaran Wawancara Di Tv
"Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini. Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan," ujarnya dilansir Minggu, (12/3/2023).
Padahal, kata Yasonna wawancara Richard Eliezer itu juga telah mendapat izin dari pihak juga, bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ronny Talapessy Bantah Adanya Tuduhan Richard Eliezer Langgar Aturan Perlindungan LPSK
"Kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin," ungkapnya.
"Untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," tambahnya.
Baca Juga: Imbas Tayangan Wawancara Di Tv, LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Richard Eliezer
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E telah melanggar perjanjian perlindungan.
Imbasnya, LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap terdakwa Bharada E yang merupakan salah satu tersangka pembunuh berencana terhadap Brigadir Yosua.