Status Hukum Naik, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Agnes Gracia Dalam Penganiayaan David

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:59 WIB
Agnes Gracia dan Mario Dandy. (Ist)
Agnes Gracia dan Mario Dandy. (Ist)

METRO SULTENG-Keterlibatan Agnes Gracia Haryanto dalam penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David ikut disoroti publik.

Agnes Gracia diduga menjadi biang kerok atas pemukulan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David.

Baca Juga: Viral! Karangan Bunga Hiasi Polres Metro Jaksel, Minta Tangkap Agnes Gracia Diduga Dalang Penganiaya David

Saat ini, pihak kepolisian menaikkan status hukum Agnes Gracia berdasarkan sejumlah bukti yang ada.

"Kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kamu sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir, Jum'at, (3/3/2023).

Baca Juga: Pengeroyokan Anak Petinggi GP Ansor, Netizen Sebut Agnes Gracia Dan Mario Dandy Terinspirasi Kasus Duren Tiga

Oleh kerena itu, dari hasil penyelidikan kini status hukum Agnes Gracia menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki.

Baca Juga: Respon Soal Kasus Pemukulan Mario Dandy Terhadap David, Mahfud MD Sebut Tak Ada Damai Dalam Hukum Pidana

Hengki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menindak terhadap pelaku yang secara sah melakukan pelanggaran hukum.

Berdasarkan bukti yang ada, Agnes Gracia disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X