METRO SULTENG-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak ada perdamaian dalam hukum pidana.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam merespon kasus pemukulan Mario Dandy terhadap David.
Baca Juga: Surat Terbuka Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo Hingga Tetap Akan Klarifikasi Soal LHKPN
Menurut Mahfud tidak ada perdamaian maupun alasan pemaaf dalam hukum pidana.
"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Jum'at, (25/2/2023).
Bahkan Mahfud MD mengatakan dalam kasus tersebut tetap harus di proses hukum.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," jelasnya.
DavidBaca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Dijenguk Gus Yaqut: Dia Anak Kader, Anakku Juga
Sementara kata Mahfud, secara administrasi pejabat Rafael Alun Trisambodo juga turut harus diperiksa.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," bebernya.***