Respon Soal Kasus Pemukulan Mario Dandy Terhadap David, Mahfud MD Sebut Tak Ada Damai Dalam Hukum Pidana

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 01:04 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Ist)

METRO SULTENG-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tidak ada perdamaian dalam hukum pidana.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam merespon kasus pemukulan Mario Dandy terhadap David.

Baca Juga: Surat Terbuka Permintaan Maaf Rafael Alun Trisambodo Hingga Tetap Akan Klarifikasi Soal LHKPN

Menurut Mahfud tidak ada perdamaian maupun alasan pemaaf dalam hukum pidana.

"Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice," ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Jum'at, (25/2/2023).

Baca Juga: KPK Akan Periksa Eks Ditjen Pajak Jaksel Rafael Alun Soal LHKPN, Termasuk Motor Dan Mobil Milik Mario Dandy

Bahkan Mahfud MD mengatakan dalam kasus tersebut tetap harus di proses hukum.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," jelasnya.

DavidBaca Juga: David Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Dijenguk Gus Yaqut: Dia Anak Kader, Anakku Juga

Sementara kata Mahfud, secara administrasi pejabat Rafael Alun Trisambodo juga turut harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," bebernya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X