METRO SULTENG-Kasus pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy anak dari anak Pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo ini berimbas pada Rafael Alun.
Pasalnya anak dari Ditjen Pajak ini kerap memamerkan keindahan harta di media sosial seperti motor gede Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon.
Kepemilikan motor dan mobil itu menjadi sorotan Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun. Harta kekayaan total mencapai Rp 56 miliar.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pernah memeriksa Rafael Alun soal LHKPN. Berdasarkan hal ini KPK akan memanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan LHKPN.
Baca Juga: Hasil Musdalub, Suhardin Nahkodai Golkar Banggai Kepulauan
"Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum'at, (24/2/2023).
Sementara pada periode 2012-2019 dan 2020, Rafael mengatakan KPK pernah memeriksa LHKPN dan saat itu telah dilaporkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Kakek 92 Tahun Asal Desa Tangeban Kecamatan Masama Banggai Dilaporkan Hilang Saat Mencari Sayur
"Kami juga ingin jelaskan di pemberitaan ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak tahun 2012 sampai 2019 dan di tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut," ujarnya.
Ali mengatakan Rafael Alun selaku pemilik LHKPN juga pernah diklarifikasi pada tahun 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bupati Morowali Utara Curhat Kondisi Krisis Listrik di Daerahnya Sampai Lelah Marah-Marahi PLN
Namun, kini KPN akan melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun dan juga mobil Rubicon dan motor Harley milik Mario Dandy.