METRO SULTENG - Setelah dinyatakan menang di PTUN Palu dan PTUN Makassar, Kades Marana Lutfin, S.Sos kembali menang di tingkat Mahkamah Agung atas kasasi Bupati Donggala Dr. Drs. Kanjeng Raden Ario Hadiningrat Kasman Lassa, SH, MH dalam kasus pemberhentian Kades Marana.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 659 K/TUN/2022 dalam rapat musyawarah majelis hakim pada tanggal 12 Januari 2023, oleh H.Is Sudaryono, SH, MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis bersam-sama dengan Dr.H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan Dr.H. Yosran, SH. M.Hm selaku hakim-hakim Agung sebagai anggota.
Dalam sidang terbuka untuk umum itu, majelis hakim agung mengadili dan menyatakan, permohonan kasasi Bupati Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak diterima dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.
"Saya kan sudah bilang, dia itu (bupati-red) bukan level saya, jauh kelasnya. Pada akhirnya dibantai di MA." terang Lutfin sambil tersenyum saat dikonfirmasi terkait putusan MA.
Menurut Lutfin, yang membantai Bupati itu adalah aturan yang dibuatnya sendiri. Karena tidak dengan akal sehat. Sehingga sampai dimanapun proses yang ditempuh pasti akan kalah.
Sebelumnya, Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Drs Kanjeng Raden Ario Hadiningrat Kasman Lassa, SH, MH kalah bertarung di PTUN Makassar setelah sebelumnya melakukan banding atas putusan PTUN Palu, dengan nomor perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL. yang dimenangkan Kades Marana Lutfin, S.Sos.
Baca Juga: Freddy Budiman Saat Dieksekusi Mati Diiringi Badai dan Hujan Lebat, Ini Kisah Lengkap dari Anaknya
Sidang putusan banding di PTUN Makassar nomor 59/B/2022/PT.TUN.Mks yang dipimpin oleh majelis hakim GATOT SUPRIYANTO, S.H.,M.Hum., sebagai ketua Mlmajelis bersama dengan FARI RUSTANDI, S.H., M.H., dan BONNYARTI KALA LANDE, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota. *** (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)