Tragis, Meski Terus Ditindak Pengeboman Ikan di Perairan Banggai Laut Tetap Marak

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 18:29 WIB
Lokasi yang kerap terjadi pengeboman ikan di Desa Bone-bone Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut (Foto : Subianto)
Lokasi yang kerap terjadi pengeboman ikan di Desa Bone-bone Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut (Foto : Subianto)

METRO SULTENG - Kendati sudah dilarang, penggunaan bom ikan untuk menangkap ikan di laut hingga kini masih marak di Indonesia. Salah satunya, di daerah Kabupaten Banggai Laut (Balut) Provinsi Sulawesi Tengah.

Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Balut, tepatnya di  depan pemukiman penduduk Desa Kalupapi dan Desa Bone-bone Kecamatan Bangkurung hingga saat ini masih marah bahkan warga sekitar mengaku sangat sulit diatasi walau terus ditindak aparat penegak hukum.

Menurut sejumlah warga di wilayah Kecamatan Bangkurung, para oknum pelaku pengeboman ikan ini diduga didominasi warga Desa Kalupapi. Sebab sudah kerap kali ditangkap pihak berwajib.

Bahkan mereka menduga kuat ada oknum yang sengaja bekerjasama dengan para pelaku pegeboman ikan untuk membocorkan rahasia kapan dan waktu kedatangan para petugas yang hendak melakukan patroli di wilayah itu, sehingga para pelaku bom ikan bisa beristirahat sementara waktu dan menyembunyikan barang bukti  bahan peledak seperti, pupuk abu dan lainnya. Para oknum pengebom ikan pun berpura-pura menjadi nelayan tradisional.

“Kami juga menduga jika oknum yang bekerjasama dengan pelaku bom ikan ini berperan sebagai pengumpul dana jika ada pelaku bom ikan yang tertangkap. Dana yang dikumpulkan itu diduga sebagai uang sogokan kepada petugas agar membebaskan pelaku yang tertangkap,” ungkap sejumlah warga Bangkurung, belum lama ini.

Padahal, kata warga, upaya yang dilakukan pihak Polres Banggai Kepulauan maupun Polairud sudah sangat maksimal dengan sudah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Hingga di proses persidangan bahkan dijebloskan kedalam jeruji besi, tetapi para pelaku tak perna jerah.

Sementara, dari pemantauan langsung awak media di depan pemukiman Desa Bone-bone atau lokasi yang kerap terjadi pengeboman ikan, dimana saat adzan Magrib dikumandangkan bersama dengan itu pelaku langsung meledakkan bom ikan yang sudah diulur dengan kabel di dalam laut. Ledakkan bom ikan ini menimbulkan gelombang laut dan getarannya terasa kedarat hingga membuat perahu nelayan yang sedang memancing dekat dengan areal pengeboman ikan terasa mau terbelah dua.

Ini membuktikan cara-cara yang dilakukan para oknum pelaku bom ikan tersebut dengan dalil berpura-pura memancing di waktu sore hari. Jelang waktu adzan Magrib dikumadangkan di Masjid bom ikan pun diledakkan seakan menyambut saatnya waktu salat.

Kemudian para pelaku memberikan tanda pelampung atau bui yang diikat dengan tali yang telah dijulur ke dasar laut dengan pemberat, nantinya ikan-ikan hasil bom itu akan diselam oleh rekan pelaku bom ikan lainnya saat malam. Hal ini dilakukan untuk menghindari jangan sampai ada petugas datang tiba-tiba ketika terdengar bunyi letusan bom ikan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kades Kalupapi, Indra Kuba yang di konfirmasi awak media Jumat pekan lalu, mengakui ada warganya yang menjadi pelaku pengeboman ikan.

“Selaku pemerintah desa, saya sebagai kades menyampaikan larangan kepada mereka agar jangan lagi melakukan pengeboman ikan. Tetapi larangan itu hanya didengar telinga sebelah kanan dan lewat keluar sebelah kiri atau mereka mengabaikannya. Bahkan petugas beberapakali menangkap dan memproses pelaku hingga dijebloskan ke dalam penjara. Tapi saat keluar dari penjara, mereka ulangi perbuatannya. Jadi, saya harus bagaimana lagi? Sebagai kades sudah cukup saya berbuat untuk melarang mereka,” kata Indra.

Saat ditanya ada warganya yang kerap melakukan pengeboman ikan di depan perkampungan Desa Bone-bone, Indra Kuba mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Bone-bone. Bahkan berdialog langsung dengan Kades Bone-bone, Hartono Sababuli.

“Dalam dialog itu, saya sampaikan ke Kades Bone-bone apabila ada masyarakat Kalupapi yang melakukan pengeboman ikan didekat areal pemancingan masyarakat nelayan Desa Bone-bone segera laporkan pada pihak berwajib atau ke Pemdes Kalupapi dalam hal ini saya selaku kades. Nantinya saya akan undang di kantor desa dan berikan sanksi tindakan tegas,” tandas Kades Kalupapi, Indra Kuba.

Untuk diketahui, kegiatan penangkapan ikan baik secara ilegal (illegal fishing) maupun dengan cara yang merusak (destructive fishing) dapat menyebabkan kerugian besar. Sebab kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan dapat mengakibatkan kerusakan terumbu karang, terutama terhadap kelestarian ekosistem disekitarnya.

Sehingganya, Kementerian Kelautan dan Perikanan lewat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus berupaya untuk menjaga laut dari ancaman destructive fishing. *(Subi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X