METROSULTENG.com- Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Nikel PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) berlokasi di Desa Matarape, Kecamatan Menuai Kepulauan, Kabupaten Morowali, dilaporkan ke Polres Morowali, Rabu (4/5).
Laporan disampaikan Hasrun sebagai kuasa hukum pemilik lahan bernama Karman. Hasrun menyebutkan pihak perusahaan telah menyerobot lahan milik warga seluas 8 hektar untuk aktivitas penambangan, tanpa ada pembebasan lahan dari pihak perusahaan.
"Kami mencari solusi, dalam hal ini warga jangan dirugikan, pihak manegemen PT KDI harus menyelesaikan pembebasan lahan warga dulu baru menambang," ucap Hasrun.
"Makanya ini kita buat laporan agar masyarakat mendapatkan haknya, kondisi lahan warga telah diobrak-abrik, tapi belum ada ganti rugi," sambungnya.
Tindakan PT KDI ini, jelas Hasrun telah menyengsarakan warga. Seharusnya perusahaan yang datang berinvestasi menyelesaikan tanggung jawabnya terutama pembebasan lahan masyarakat.
"Jangan main asal serobot saja," tegas Hasrun menambahkan, atas laporan pihaknya minta solusi dari pihak perusahaan PT KDI agar jangan seenaknya saja tanpa memperdulikan kewajibannya kepada masyarakat.
"Sudah 8 hektar itu lahan masyarakat yang ditambang, itu baru satu pemilik yaitu Kelapa BPD Desa Sakita. Belum lagi lahan warga Desa Sakita lainnya yang diperkirakan ada 30 hektar yang telah dikuasai PT KDI tapi belum dibebaskan," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Morowali yang diwakili oleh Banit 1 Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali Briptu Alkad Oktavian Sumakul membenarkan laporan dugaan penyerobotan lahan warga oleh pihak PT KDI. "Yang kita terima tadi laporan pengaduan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum PT KDI," ujar Alkad.
Selanjutnya, kata Alkad polisi akan menunggu disposisi dari pimpinan, apakah kasus tersebut mau dipertemukan antara dua belah pihak atau dinaikkan dilaporan polisi.
"Sekarang laporan sudah diketahui oleh Unit Reskrim dan sekarang sudah dilakukan pendalaman," ujar Alkad.(Wan)