UGM Enggan Buka Dokumen Ijazah Jokowi yang Diminta Bonjowi Sebelum Sidang KIP

photo author
- Senin, 24 November 2025 | 06:40 WIB
Lukas Luwarso ungkap dokumen yang diminta kepada UGM terkait ijazah Jokowi. (YouTube/Abraham Samad Speak Up)
Lukas Luwarso ungkap dokumen yang diminta kepada UGM terkait ijazah Jokowi. (YouTube/Abraham Samad Speak Up)

“Ada istilah dalam bahasa Inggris, kita memvindikasi, kita vindicate (membenarkan) Jokowi dari awal itu betul. Jadi, tujuan kita itu tidak ada sentimen sedikit pun untuk menghakimi Jokowi ijazahnya palsu atau asli,” imbuhnya.

Ia melanjutkan bahwa upaya Bonjowi terkait pembuktian ijazah Jokowi tersebut untuk memastikan proses ijazah didapatkan dengan cara yang sah.

Yang kita ingin tahu itu adalah bagaimana ijazah itu proses didapatkan oleh Jokowi mengikuti alur prosesnya,” lanjutnya.

Sebut Respons UGM Sebagai Jawaban ‘Template’

Dokumen yang diminta Bonjowi itu, oleh UGM semuanya ditolak dengan alasan tidak memiliki atau tidak menguasai, dan sebagian lainnya belum ada dokumen yang dimaksudkan.

“Sayang sekali dari 20 dokumen itu tidak diberikan oleh UGM. Jawabannya hanya 3, tidak punya, tidak menguasai, dan ketiga tidak memiliki. Semuanya dirinci dengan jawaban tidak itu,” ucap Lukas.

“Jawaban template, semua jenis jawabannya tidak,” tukasnya.

Baca Juga: Perkuat Kepemimpinan ESG di PT Vale Indonesia melalui Kunjungan Strategis Deputi KLH untuk Tata Lingkungan dan SDA Berkelanjutan

Sementara itu, UGM telah buka suara mengenai alasan tak bisa membuka dokumen yang diminta oleh pihak Bonjowi.

Perwakilan UGM merespons bahwa bagian yang ditutup adalah kewenangannya milik aparat penegak hukum (APH) karena menjadi dokumen untuk bukti di pengadilan.

“Saya kira kami sudah beritikad baik untuk coba memberikan, tapi kemudian yang menurut kami layak dikecualikan, maka mohon maaf itu kami hitamkan karena itu bagian dari penyidikan kepolisian,” kata perwakilan UGM saat sidang KIP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X