METROSULTENG — Desakan sejumlah aktivis di Morowali agar kepolisian menindaklanjuti dugaan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) palsu pada lahan mangrove di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, mendapat respons langsung dari Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Satreskrim Polres Morowali berkomitmen menangani persoalan ini secara profesional sesuai mekanisme penegakan hukum.
“Kami akan proses secara prosedur dan profesional,” ujar Kapolres AKBP Zulkarnain saat dikonfirmasi Metrosulteng belum lama ini.
Baca Juga: Agus Ryanto: PT TAS dan Nemie Tak Menyerobot Lahan Mangrove Torete, Kerugian Justru di Pihak Kami
Polemik lahan mangrove tersebut kini menjadi sorotan berbagai kalangan, tidak hanya masyarakat tetapi juga sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis di Kabupaten Morowali.
Selain persoalan dana tali asih lahan mangrove yang disebut tidak tersalurkan kepada masyarakat, penerbitan sejumlah SKPT yang menjadi syarat pencairan dana juga dinilai janggal. Berdasarkan informasi sumber terpercaya Metrosulteng, terdapat nama warga yang dicantumkan sebagai pemilik lahan meski tidak memiliki lahan di lokasi tersebut.
Lebih jauh, lahan yang diterbitkan SKPT-nya itu disebut berada di kawasan mangrove yang secara aturan tidak dapat dijadikan objek SKPT karena bukan wilayah kepemilikan pribadi.
Baca Juga: Kasus Mangrove Torete Kian Panas FMPST Turun Aksi ke Palu, PT Tas Bantah Klaim Warga
Aktivis berharap kepolisian bersikap tegas dan transparan dalam mengusut dugaan pemalsuan tersebut. Mereka juga meminta agar perkembangan hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik. (*)