METRO SULTENG- Sejumlah dokumen yang diduga palsu dipakai oleh Nippon Paint Indonesia CS untuk mengajukan gugatan terhadap Joni Mardanis ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala.
Hal itu tertuang dalam dua gugatan perdata yang diajukan secara bersamaan dengan Nomor perkara Gugatan 52/Pdt.G/2025/PN.Dgl. Tanggal 14 Agustus 2025 yang diajukan Nippon Paint Indonesia (PT. Nipsea Paint and Chemicals), melalui Direktur atas nama Tay Lim Heng dan Nomor Perkara 53/Pdt.G/2025/PN.Dgl , tanggal 14 Agustus 2025 yang diajukan Iwan Hosan dan Zusana Pangely.
Kesemua gugatan yang diajukan di PN Donggala oleh Nippon Paint CS meminta agar mereka tetap dinyatakan sah secara kepemilikkan, bahkan setelah mereka mengetahui bahwa mereka membeli bidang tanah yang warkahnya dipalsukan.
Baca Juga: Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Dalam Kota Palu Pasca Bencana Tuntas Akhir Tahun 2025
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak gugatan praperadilan tersangka Darwis Mayeri dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Hal itu tertuang dalam putusan Praperadilan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tanggal 12 Juni 2025 lalu yang dipimpin Langsung Ketua Majelis Hakim Deni Lipu, SH.
Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal itu, menolak gugatan Darwis Mayeri dan dinyatakan sah status tersangkanya yang ditetapkan oleh penyidik Polda Sulteng dan perkara berjalan ke tahap penuntutan.
Menurut Majelis Hakim, penyidik Polda Sulteng menetapkan Darwis Mayeri sebagai tersangka pemalsuan dokumen berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri, telah memenuhi unsur.
"Fakta ini menegaskan tanah milik Joni diserobot dengan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP)," tegas Galang kuasa hukum Joni Mardanis.
Tersangka Darwis Mayeri telah melakukan pemalsuan dalam surat-surat warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas namanya.
Namun, bukannya tunduk pada hukum, pihak-pihak pembeli tanah dari Darwis yakni PT Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia/Nippon Paint Depo Palu, Iwan Hosan, dan Zusana Pangely justru menggugat Joni Mardanis secara perdata.
Baca Juga: Kadishut Sulteng Beri Pembinaan Pegawai KPH Sivia Patuju Touna
“Ini pola klasik mafia tanah. Mereka gunakan gugatan perdata untuk mengaburkan fakta pidana yang sudah jelas terbukti,” kata Galang.
Galang menambahkan, para pihak seharusnya taat pada hukum, tapi malah menuntut pengesahan kepemilikan tanah seolah-olah pemalsuan dokumen tidak pernah ada.***Ahmad/Metrosulteng