Presiden Prabowo Komitmen Tertibkan Tata Kelola Pertambangan, Dukungan Daerah dan Penegak Hukum Sangat Penting

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 07:49 WIB
Presiden Prabowo instruksikan agar pesawat militer termasuk Airbus A400M segera dilengkapi dengan modul ambulans udara dan perlengkapan pemadam kebakaran hutan. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo instruksikan agar pesawat militer termasuk Airbus A400M segera dilengkapi dengan modul ambulans udara dan perlengkapan pemadam kebakaran hutan. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Tanpa dukungan penuh dari penegak hukum, karena adanya diskriminasi dalam penegakannya, publik pun akan dibuat bertanya-tanya. Contohnya, dalam kasus korupsi tambang nikel di lahan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

Kasus korupsi nikel di Blok Mandiodo ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,7 triliun, salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi pertambangan. PT LAM, menggunakan dokumen palsu agar seolah-olah nikel berasal dari wilayah pertambangan lain.

Kasus ini menyeret banyak pihak yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang berasal dari PT Antam UPBN Konawe Utara, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.

Baca Juga: Teknologi Cerdas PT Vale Jadi Andalan di Ajang OPEXCON 2025

Meski menetapkan banyak tersangka, dan telah divonis di pengadilan, namun sikap penegak hukum, tetap menuai pertanyaan karena sejumlah pihak yang juga diduga ikut terlibat, tidak tersentuh.

Seperti pernah disampaikan pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, yang mempertanyakan ketidakhadiran Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim di persidangan, meski beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksiaan.

"Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," kata Dimas.

Selain itu, sikap Jaksa yang tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga pantas dipertanyakan.

Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, yang divonis bersalah dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman dalam perkara TPPU terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.

Baca Juga: Makin Dekat dengan Rakyat, BRImo Digunakan 44,4 Juta User dengan Transaksi Rp25 Triliun per Hari

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ne bis in idem kepada Windu Aji Sutanto, dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto. Dengan demikian, tidak ada penjatuhan pidana yang diberikan Hakim. Sebab, keduanya dinilai sudah dihukum dalam perkara yang sama.

Cegah Tambang Ilegal dengan Skema WPR

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM, juga mendorong transformasi tambang rakyat lewat skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mencegah praktik tambang ilegal.

Skema ini bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang dikelola dengan baik. Tetapi bukan berarti melegalisasi aktivitas tambang ilegal, namun menertibkannya. Sebab, skema WPR ini, difokuskan di wilayah-wilayah yang memang sudah ada izin aktivitas tambang.

Skema WPR merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang menginginkan hasil SDA bisa lebih dinikmati oleh rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X