Insiden ini memantik kembali kritik terhadap lemahnya perlindungan keamanan bagi hakim di Indonesia.
Baca Juga: Apresiasi Kinerja Kejari Morut, Kejati Sulteng Ingatkan Pentingnya Netralitas dan Integritas
Dalam laporan di laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 5 November 2025, disebutkan, insiden ini memperlihatkan risiko tinggi yang dihadapi hakim saat memeriksa perkara besar, terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
“Negara harus menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda seorang hakim,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 sebenarnya sudah mengatur jaminan keamanan bagi hakim, termasuk pengawalan dan perlindungan keluarga. Kendati demikian, implementasinya dinilai masih minim.
Laporan tersebut juga menyoroti kasus tragis pembunuhan Hakim Ahmad Taufiq di Sidoarjo pada 2005.
“Hampir setiap perkara berpotensi membahayakan keselamatan hakim,” tandasnya.***