Kejagung Serahkan Penilaian Aset Harvey Moeis ke Badan Pemulihan Aset

photo author
- Senin, 3 November 2025 | 20:16 WIB
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. (demokratis.co.id)
Kejagung memastikan proses penghitungan nilai aset terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset. (demokratis.co.id)

Sejumlah barang yang dirampas untuk negara antara lain 88 tas mewah dan 141 perhiasan, delapan unit mobil, serta 11 bidang tanah.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6 miliar dan Rp13,58 miliar.

Vonis dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

Baca Juga: Polresta Palu Sudah Serahkan Mobil Milik Ijal Labatjo

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung menyatakan, hasil lelang dari aset-aset yang disita akan menjadi salah satu langkah pemulihan keuangan negara dari kerugian kasus tersebut.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X