Setelah Menyewa, Pelaku Jadikan Mobil sebagai Jaminan di Perusahaan, Ijal: PT Toscano Dibohongi oleh Karyawannya

photo author
- Minggu, 2 November 2025 | 10:12 WIB
Mobil Toyota Innova warna silver, kini sudah terparkir lagi di kantor Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi Palu.
Mobil Toyota Innova warna silver, kini sudah terparkir lagi di kantor Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi Palu.

METRO SULTENG - Upaya dugaan penggelapan mobil milik mantan Ketua DPRD Tojo Una-Una, Samsurijal Labatjo alias Ijal, akhirnya terkuak.

Meski saat ini mobil Toyota Innova silver bernomor polisi B 1210 RZP sudah terparkir lagi di halaman belakang Mako Polresta Palu, namun ada fakta menarik yang perlu diketahui publik.

Informasi yang diperoleh media ini, hari Sabtu (1/11/2025) Samsurijal sudah mendatangi Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi untuk melihat mobilnya. Karena pada Jum'at malam, mobil telah dikembalikan dari Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Baca Juga: Oknum Polisi di Polresta Palu Diduga Bantu Penggelapan Mobil, Eric: Atas Persetujuan Kasat

Saat di Polresta Palu, bukti kepemilikan yang diperlihatkan Samsurijal langsung dicocokan. Tidak lama kemudian, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menghubungi pihak perusahaan sawit dari Pasangkayu, yaitu perwakilan PT Toscano Indah Pratama, untuk datang.

Dalam pertemuan di Polresta Palu, kedua belah pihak diminta memperlihatkan bukti kepemilikan. Samsurijal menunjukkan BPKB, STNK, surat jual beli, kwitansi pembelian, kunci cadangan mobil, surat perjanjian sewa menyewa antara dirinya dengan Liem Tony.

Sedangkan dari pihak perusahaan, mereka memperlihatkan foto penyerahan mobil dari pihak ekspedisi ke Liem Tony. Kemudian surat perjanjian pemberian fasilitas mobil untuk karyawan antara PT Toscano Indah Pratama dan saudara Liem Tony, yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.

Baca Juga: Mobilnya Sudah Kembali, Ijal Labatjo Apresiasi Gerak Cepat Kapolresta Palu dan Polda Sulteng

Dalam perjanjian tertulis itu ada beberapa pasal. Di antaranya kewajiban perusahaan membayar uang muka pembelian mobil ke leasing sebesar Rp50 juta dan uang asuransi sebesar Rp15 juta.

Sedangkan kewajiban Liem Tony sebagai karyawan adalah membayar uang cicilan bulanan mobil di leasing. Juga disebutkan dalam surat perjanjian, selama 5 tahun karyawan tidak boleh menyewakan atau memindahtangankan mobil kepada pihak lain.

Saat di Polresta Palu, masing-masing pihak mengklaim mobil tersebut miliknya. Namun faktanya, dari bukti-bukti yang diperlihatkan, bukti kepemilikan Samsurijal lebih kuat.

Karena, surat perjanjian sewa-menyewa antara Samsurijal dan Liem Tony ditandatangani pada 20 April 2025. Sedangkan perjanjian pemberian fasilitas mobil karyawan antara PT Toscano Indah Pratama dan Liem Tony, dibuat pada 16 Juni 2025.

Baca Juga: Polda Sulteng: Penyelidikan Kasus Kematian Afif Siraja Berjalan Profesional dan Transparan

Ternyata, si penyewa Liem Tony setelah melakukan sewa menyewa mobil dari Samsurijal, menyampaikan kepada perusahaan bahwa mobil tersebut miliknya yang baru dibeli dengan mencicil.

Ia pun meminta perusahaan mengganti uang muka sebesar 50 juta dan uang asuransi sebesar 15 juta. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X