Mobilnya Sudah Kembali, Ijal Labatjo Apresiasi Gerak Cepat Kapolresta Palu dan Polda Sulteng

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 16:19 WIB
Samsurijal Labatjo alias Ijal Labatjo, sudah lega. Karena mobilnya yang sebelumnya disinyalir digelapkan, kini sudah dikembalikan lagi di kantor Polresta Palu. Sabtu siang tadi (1/11/2025)  Ijal sudah memeriksa mobil itu. Tidak ada yang kurang. (Foto: IST).
Samsurijal Labatjo alias Ijal Labatjo, sudah lega. Karena mobilnya yang sebelumnya disinyalir digelapkan, kini sudah dikembalikan lagi di kantor Polresta Palu. Sabtu siang tadi (1/11/2025) Ijal sudah memeriksa mobil itu. Tidak ada yang kurang. (Foto: IST).

METRO SULTENG - Samsurijal Labatjo alias Ijal akhirnya lega. Mobil Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi B 1210 RZP miliknya, sudah dikembalikan lagi di kantor Polresta Palu pada Jum'at (31/10/2025) malam.

Sebelumnya, mobil itu diambil oleh seseorang dari Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Polresta Palu memberikan mobil itu ke oknum yang bernama Leonardo.

"Saya berterima kasih kepada Pak Kapolda Sulteng, Wakapolda Sulteng dan Kapolresta Palu yang bergerak cepat. Mobil saya sudah dikembalikan lagi di Polresta Palu. Sebelumnya mobil tersebut dititip oleh si penyewa, Liem Tony, di Polresta Palu. Tapi ada oknum dari Pasangkayu datang ambil. Makanya saya menduga ada upaya penggelapan," kata Ijal dihubungi Sabtu (1/11/2025) siang.

Baca Juga: Oknum Polisi di Polresta Palu Diduga Bantu Penggelapan Mobil, Eric: Atas Persetujuan Kasat

Ia sudah memeriksa mobil Innova miliknya setelah dikembalikan lagi di Polresta Palu. Tidak ada satupun fisiknya yang kurang, atau ada yang rusak.

"Tidak ada kekurangannya, hanya kotor saja," ujarnya sedikit berseloroh.

Kepada Polresta Palu, Ijal memperlihatkan bukti asli kepemilikan. Seperti BPKB, STNK, surat-surat pembelian, surat sewa menyewa, dan kunci cadangan. Semua oke dan benar.

Kemudian, Ijal menyatakan bisa memaklumi setelah diundang pihak Polresta Palu hari ini. Ia sudah mendapat penjelasan, kenapa Polresta Palu mengizinkan saat itu mobil dibawa ke Pasangkayu.

Baca Juga: Polda Sulteng: Penyelidikan Kasus Kematian Afif Siraja Berjalan Profesional dan Transparan

"Si Penyewa mobil saya (Liem Tony), rupanya ada perjanjian dengan perusahaan tempatnya bekerja. Liem Tony ada utang 65 juta di perusahaan. Surat perjanjian dibuat pada Juni 2025. Perjanjian itulah yang diperlihatkan kepada Polresta Palu," ujar Ijal.

Namun, mobil itu disewa dari Ijal sebelum ada surat perjanjian tersebut. Karena sewa menyewa terjadi pada April 2025.

Mobil itu awalnya memang milik Liem Tony. Ia menjualnya kepada Ijal pada Februari 2025. Dan pada April 2025 ia menyewanya lagi selama enam bulan.

"Yang jelas, saya tidak ada kaitan dengan perusahaan tersebut. Itu urusan antara Liem Tony dengan mereka. Ini mobil saya. Ada bukti BPKB dan STNK asli dengan saya. Surat jual beli ada juga. Saya beli Februari, disewa pada April 2025. Sementara perjanjian Liem Tony dengan perusahaan terjadi pada Juni 2025. Bukti kepemilikan saya kuat dong," tegas pria asal Tojo Una-Una.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid: Festival Danau Poso Kebanggaan Sulawesi Tengah untuk Indonesia

Dari peristiwa ini, ia meminta semua pihak untuk sama-sama mengambil hikmah. Ia hampir menjadi korban penggelapan mobil. Karena si penyewa, hampir saja membawa pergi mobil tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X